Tinjau Lapang Tim Penilai Penghargaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi Provinsi Jawa Timur

 ​


Kemantren, (22/09/2025) Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya, baik itu unsur alami maupun buatan manusia. Unsur alami meliputi fitur-fitur alam seperti gunung, sungai, dan danau. Sementara itu, unsur buatan mencakup objek yang dibangun manusia, seperti jalan, permukiman, dan jembatan. Ilmu yang mempelajari penamaan rupabumi disebut toponimi.

Pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Aturan ini berfungsi sebagai landasan hukum utama yang menggantikan dan menyempurnakan peraturan sebelumnya. PP ini mengatur secara rinci tentang unsur, prinsip, tahapan, serta koordinasi dalam penamaan rupabumi.

Penyelenggaraan nama rupabumi memiliki beberapa tujuan utama:

Melindungi Kedaulatan dan Keamanan Wilayah: Memastikan penamaan yang seragam dan baku pada peta resmi dan dokumen negara untuk memperkuat kedaulatan wilayah Indonesia.

Melestarikan Nilai Budaya dan Sejarah: Menjaga nama-nama lokal yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat, agar tidak hilang atau diganti dengan nama yang tidak relevan.

Mewujudkan Tertib Administrasi Pemerintahan: Memberikan kepastian hukum dan standardisasi dalam penamaan, sehingga tidak terjadi kebingungan administrasi akibat adanya penamaan ganda atau tidak baku.

Menjamin Keakuratan dan Kepastian Hukum: Memastikan data geospasial tentang nama-nama rupabumi akurat, terkini, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

​Dalam sambutannya, Bapak Bupati menargetkan penamaan 50 nama jalan di setiap desa. Perwakilan dari pusat menyampaikan beberapa poin penting terkait penamaan rupabumi, yaitu:

​Kedaulatan Jawa Timur: Menegaskan pentingnya kedaulatan dalam penamaan wilayah.

​Menjaga Histori dan Legalitas: Penamaan harus menjaga aspek sejarah dan memiliki landasan hukum yang kuat.

​Penaan Rupabumi untuk Mengakurkan Alamat: Penamaan rupabumi bertujuan untuk memastikan keakuratan data alamat.

​Rupabumi dan Kewajiban Penamaan: Penamaan ini merupakan kewajiban agar setiap tempat mudah dikenali.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2025