Acara Laporan Dan Evaluasi kegiatan HUT RI Ke 80 tahun 2025 serta Pembubaran Panitia HUT RI ke-80 Desa Kemantren

 


Kemantren, (24/09/2025) Pemerintah Desa Kemantren mengadakan rapat evaluasi dan pembubaran panitia peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. 

Acara ini berlangsung pada Selasa, 23 September 2025, pukul 19.00 WIB, di Balai Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Ketua BPD dan Anggota serta seluruh anggota panitia.Dan Ketua RT RW se Desa Kemantren 

Acara dibuka oleh MC, Sekretaris Desa Kemantren Zainul Muaarif, S.Pd. Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan laporan kegiatan dan laporan keuangan oleh Ketua panitia Arif Zulianto .SE. Laporan ini mencakup seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan serta rincian penggunaan dana. 

Sesi ini juga menjadi forum bagi para peserta rapat untuk memberikan tanggapan dan masukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Kepala Desa menjelaskan Landasan Hukum Pembentukan Panitia

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kemantren Ahmad Zaidi, S.Pd memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan perayaan HUT RI. Beliau juga menjelaskan landasan hukum terkait pembentukan panitia dan kewajiban pelaporannya.

Menurut Kepala Desa, kewenangan untuk membentuk panitia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, kewenangan ini tersirat dalam:

Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang menjelaskan tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

 Pasal 26 ayat (4) huruf (a), yang memberikan hak kepada Kepala Desa untuk mengusulkan struktur organisasi guna menjalankan tugas operasional.

Selain itu, kewajiban pelaporan panitia kepada Kepala Desa didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini menegaskan:

Pasal 2 ayat (1), bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pasal 3 ayat (1), yang menempatkan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yang bertanggung jawab penuh atas seluruh penerimaan dan pengeluaran.

Pasal 36 ayat (1), yang menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa disusun berdasarkan laporan realisasi dari tim pelaksana kegiatan, termasuk panitia.

Pengesahan Laporan dan Pembubaran Panitia

Setelah sesi evaluasi, dilanjutkan dengan pengesahan laporan kegiatan dan laporan keuangan, yang menandai berakhirnya masa tugas panitia. 

Dengan disahkannya laporan tersebut, secara resmi panitia peringatan HUT RI ke-80 Desa Kemantren dinyatakan dibubarkan.

Acara ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustaz Ketang Azziadi, yang juga merupakan Ketua RT 12 RW 03. Doa bersama ini menjadi penutup rangkaian acara evaluasi dan pembubaran panitia, sekaligus menjadi momen untuk mengucap syukur atas kelancaran seluruh kegiatan yang telah terlaksana.







Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2025