Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029



Mojokerto ( kemantren.id.) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. 

Kegiatan yang dirangkai dengan dialog perencanaan pembangunan daerah ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT).

Kepala Dinas Bappeda, menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat penting yang harus dituntaskan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. “Alhamdulillah, RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029 telah selesai disusun dan ditetapkan tepat pada 20 Agustus 2025, sesuai batas waktu enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ungkapnya, Selasa (23/9/2025). 

Kepala Dinas menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman arah pembangunan daerah dan instrumen evaluasi kinerja pemerintah. Dokumen ini menjadi kompas pembangunan dari tingkat kabupaten hingga desa. Visi pembangunan lima tahun ke depan ditetapkan sebagai 

“Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang Lebih Maju, Adil, dan Makmur.”

Untuk mencapainya, Pemkab Mojokerto merumuskan empat misi pembangunan yang disebut Catur Abhipraya Mubarok, meliputi 

1. peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, 

2. penguatan sumber daya manusia,

3. pembangunan ekonomi berbasis masyarakat, serta

4. pengembangan infrastruktur. 

Sejumlah program unggulan juga dipaparkan.


8


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

Blog Archive

APBDesa Tahun 2025