• Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

ETIKA DAN BATASAN KRITIK PUBLIK DALAM DEMOKRASI HUKUM

ETIKA DAN BATASAN KRITIK PUBLIK DALAM DEMOKRASI HUKUM

Antara Kebebasan Berekspresi, Tanggung Jawab Empiris, dan Fiqhu Siyasah

Oleh: Ahmad Zaidi, S.Pd.

Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto

ABSTRAK

Kritik publik merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Melalui kritik, masyarakat dapat melakukan pengawasan, koreksi, evaluasi, serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum, etika, dan tanggung jawab terhadap kebenaran informasi. Persoalan muncul ketika kritik terhadap kebijakan berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi, atau ketika dugaan yang belum diverifikasi disampaikan sebagai fakta kepada masyarakat.

Artikel ini menganalisis batas antara kebebasan berekspresi dan pertanggungjawaban hukum dalam perspektif hukum positif Indonesia serta fiqhu siyasah. Pembahasan menggunakan pendekatan normatif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana perkembangan regulasinya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 12/PUU-XXIV/2026. Perspektif fiqhu siyasah dikembangkan melalui konsep hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, tabayyun, keadilan, kemaslahatan, dan kaidah al-umuru bi maqashidiha.

Kajian ini menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari demokrasi sepanjang diarahkan kepada kepentingan publik dan disampaikan secara bertanggung jawab. Kritik tidak identik dengan pencemaran nama baik, dan kesalahan analisis tidak otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tuduhan faktual terhadap orang tertentu harus dibedakan dari kritik terhadap kebijakan dan harus diuji berdasarkan unsur hukum serta pembuktian. Dalam perspektif fiqhu siyasah, kontrol terhadap kekuasaan memiliki legitimasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, tetapi harus dilakukan berdasarkan kejujuran, keadilan, tabayyun, dan orientasi kemaslahatan.

Kata kunci: kritik publik, kebebasan berekspresi, demokrasi, negara hukum, pencemaran nama baik, fiqhu siyasah, hisbah, tabayyun, kemaslahatan.

I. PENDAHULUAN

Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa adanya kebebasan masyarakat untuk berbicara, bertanya, mengawasi, mengevaluasi, bahkan mengkritik pemerintah.

Kritik merupakan salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik memiliki kesempatan untuk mengetahui kekurangan kebijakannya, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, kebebasan mengkritik juga bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.

Ketika sebuah kritik dibangun berdasarkan data yang tidak diverifikasi, dugaan yang diperlakukan sebagai fakta, atau tuduhan terhadap pribadi yang tidak didukung bukti, ruang demokrasi dapat berubah menjadi ruang penyebaran informasi yang merugikan orang lain.

Di sinilah negara hukum menghadapi tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak orang lain.

Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "[1]

Namun kebebasan tersebut harus dibaca bersama Pasal 28J UUD 1945 yang menegaskan kewajiban setiap orang menghormati hak asasi manusia orang lain dan menerima pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam masyarakat demokratis.[2]

Dengan demikian, konstitusi tidak menempatkan kebebasan berpendapat sebagai kebebasan absolut.

Prinsip konstitusionalnya adalah:

Kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab menghormati hak orang lain.

Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks pada era media sosial. Informasi yang dahulu hanya diketahui oleh beberapa orang kini dapat tersebar dalam hitungan detik kepada ribuan bahkan jutaan orang.

Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan hanya:

Apakah masyarakat boleh mengkritik pemerintah?

Jawabannya adalah boleh.Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Bagaimana kritik tersebut disampaikan agar tetap menjadi instrumen demokrasi, bukan berubah menjadi ketidakadilan, disinformasi, atau pelanggaran hukum?

II. KRITIK PUBLIK SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat.

Masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, tetapi juga memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

1. instrumen pengawasan;

2. mekanisme koreksi;

3. sarana evaluasi;

4. bentuk partisipasi masyarakat;

5. sumber informasi bagi pemerintah; dan

6. mekanisme pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh sebab itu, pemerintah tidak semestinya memandang seluruh kritik sebagai bentuk permusuhan.

Pemerintah yang sehat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu membedakan antara kritik yang konstruktif, kesalahan informasi, opini, dugaan, dan tuduhan faktual.

Demikian pula masyarakat tidak semestinya menganggap bahwa setiap pernyataan yang diberi label "kritik" otomatis berada di luar jangkauan hukum.

Demokrasi membutuhkan dua kedewasaan sekaligus:

Pemerintah harus dewasa menerima kritik.

Masyarakat harus dewasa menyampaikan kritik.

III. KRITIK DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Salah satu perkembangan penting dalam hukum Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Mahkamah antara lain memaknai frasa "orang lain" dengan mengecualikan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Mahkamah juga memberikan pemaknaan terhadap frasa "suatu hal" sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.

Putusan ini mempunyai arti penting bagi demokrasi karena memperjelas bahwa kritik terhadap institusi atau kebijakan pemerintah tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pencemaran nama baik terhadap individu.

Secara konseptual, harus dibedakan:

Kritik terhadap kebijakan

dengan

tuduhan terhadap orang perseorangan.

Kritik:

"Kebijakan ini tidak efektif."

berbeda dengan tuduhan:

"Pejabat X melakukan tindak pidana."

Pernyataan pertama berkaitan dengan evaluasi kebijakan.

Pernyataan kedua merupakan tuduhan faktual terhadap orang tertentu.

Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.

IV. KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BATAS KONSTITUSIONAL


Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi.

Namun, Pasal 28J UUD 1945 memberikan batas konstitusional bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan berdasarkan undang-undang untuk menjamin kehidupan masyarakat yang demokratis. 3 (Ibid.)

Dari sini dapat dirumuskan tiga prinsip.

Pertama, kritik adalah hak.

Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan pemerintah.

Kedua, hak bukan berarti tanpa tanggung jawab.

Setiap orang harus mempertimbangkan dampak pernyataannya terhadap hak orang lain.


Ketiga, pembatasan harus berdasarkan hukum.

Pemerintah tidak boleh menciptakan batas kritik berdasarkan kehendak subjektifnya sendiri.

Dengan demikian:

Kritik bukan musuh negara hukum.

Justru kritik merupakan salah satu mekanisme yang menjaga negara hukum agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.

V. MEMBEDAKAN KRITIK, OPINI, DUGAAN, DAN TUDUHAN

Salah satu sumber persoalan dalam komunikasi publik adalah kegagalan membedakan empat jenis pernyataan.

1. Fakta

Fakta adalah sesuatu yang dapat diverifikasi.

Contoh:

"Dalam dokumen APBDes tercantum anggaran kegiatan sebesar Rp...."

Pernyataan tersebut dapat diperiksa melalui dokumen.

2. Opini

Opini merupakan penilaian subjektif.

Contoh:

"Menurut saya, anggaran tersebut belum efektif."

Opini terbuka untuk diperdebatkan.

3. Dugaan

Dugaan merupakan kesimpulan sementara.

Contoh:

"Terdapat dugaan ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi."

Formulasi ini belum menyatakan bahwa pelanggaran telah terbukti.

4. Tuduhan faktual

Contoh:

"Pejabat tersebut telah melakukan korupsi."

Pernyataan ini menyatakan suatu fakta mengenai perbuatan pidana seseorang.

Karena itu, semakin serius tuduhan yang dibuat, semakin tinggi pula tuntutan terhadap dasar faktual dan pembuktiannya.

Prinsip sederhananya:

Jangan mengubah dugaan menjadi fakta.

VI. TANGGUNG JAWAB EMPIRIS DALAM MENGKRITIK

Kritik terhadap kebijakan publik membutuhkan tanggung jawab terhadap data.

Dalam pemerintahan, misalnya, suatu angka anggaran tidak dapat dipahami hanya dengan melihat nominalnya.

Perlu dilihat:

- sumber anggaran;

- nomenklatur;

- dasar hukum;

- dokumen perencanaan;

- target kegiatan;

- realisasi;

- bukti pertanggungjawaban;

- hasil kegiatan; dan

- indikator keberhasilan.

Oleh karena itu, kritik yang bertanggung jawab seharusnya mengikuti pola:

Data → Verifikasi → Analisis → Kesimpulan → Kritik → Rekomendasi.

Bukan:

Dugaan → Kesimpulan → Publikasi.

Inilah yang dapat disebut sebagai tanggung jawab empiris.

Tanggung jawab empiris tidak berarti hanya akademisi atau orang yang memiliki gelar tertentu yang boleh mengkritik.

Setiap warga negara memiliki hak untuk bertanya.

Namun semakin berat kesimpulan yang dibuat, semakin kuat pula kewajiban untuk memeriksa kebenaran informasi.

VII. KUHP NASIONAL DAN BATAS PENCEMARAN NAMA BAIK

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Status peraturan tersebut tercatat berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 433 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pencemaran.

Pada prinsipnya, norma tersebut berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Namun, hukum pidana tidak boleh dibaca secara mekanis.

Tidak setiap pernyataan keras merupakan pencemaran.

Tidak setiap kritik merupakan penghinaan.

Tidak setiap kekeliruan merupakan tindak pidana.

Dan tidak setiap tuduhan otomatis menghasilkan pemidanaan.

Yang harus diperiksa adalah:

1. siapa subjek yang menjadi sasaran;

2. apa isi pernyataannya;

3. apakah terdapat tuduhan suatu perbuatan;

4. apakah pernyataan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik;

5. bagaimana konteks penyampaiannya;

6. apakah terdapat kepentingan umum;

7. apakah unsur pidananya terpenuhi; dan

8. bagaimana pembuktiannya.

Dengan demikian, formula hukum bukan:

Kritik → Pidana.

Melainkan:

Pernyataan → Konteks → Unsur Delik → Pembuktian → Penilaian Hakim → Putusan.

VIII. PUTUSAN MK NOMOR 12/PUU-XXIV/2026

Perkembangan penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 434 ayat (2) huruf a memberikan ruang kepada hakim untuk menilai alat bukti. Ketentuan tersebut tidak berarti hakim harus menjatuhkan pidana secara otomatis ketika bukti yang diajukan tidak memadai.

Hal tersebut penting dalam memahami prinsip negara hukum.

Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik.

Demikian pula seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena sebuah tuduhan telah viral.

Hukum mempunyai mekanisme sendiri:

bukti → pemeriksaan → pembuktian → penilaian hakim → putusan.

Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi tidak berarti masyarakat dapat menggantikan fungsi peradilan dengan menjatuhkan vonis melalui media sosial.

IX. KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN BERBEDA DENGAN SERANGAN TERHADAP PRIBADI

Perbedaan objek kritik harus menjadi perhatian utama.

Kritik kebijakan

"Program pemerintah tersebut belum efektif karena berdasarkan data yang tersedia, target penerima manfaat belum tercapai."

Objeknya adalah program.

Kritik pelaksanaan

"Pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diklarifikasi karena terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi."

Objeknya adalah pelaksanaan.

Tuduhan personal

"Pejabat X sengaja menggelapkan anggaran."

Objeknya adalah individu dan pernyataan tersebut mengandung tuduhan faktual serius.

Dalam negara demokrasi, masyarakat harus bebas mengkritik kebijakan.

Tetapi ketika seseorang menyatakan bahwa orang tertentu telah melakukan tindak pidana, maka tuntutan terhadap dasar fakta dan pembuktian menjadi jauh lebih tinggi.

X. CHILLING EFFECT: JANGAN SAMPAI HUKUM MEMBUNGKAM KRITIK

Salah satu ancaman terhadap demokrasi adalah chilling effect, yaitu keadaan ketika masyarakat takut menyampaikan pendapat yang sebenarnya sah karena khawatir akan berhadapan dengan proses hukum.

Hal tersebut perlu dihindari.

Pemerintah tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik yang sah.

Namun persoalan tersebut tidak boleh pula dibalik.

Masyarakat tidak boleh menjadikan alasan "kebebasan berpendapat" sebagai legitimasi untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar.

Karena itu:

Anti-kriminalisasi kritik tidak berarti anti-pertanggungjawaban hukum.

Dan:

Perlindungan terhadap kehormatan seseorang tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap kekuasaan dari kritik yang sah.

Keseimbangan inilah yang menjadi ciri negara hukum demokratis.

XI. TABAYYUN: ETIKA VERIFIKASI INFORMASI

Islam memberikan prinsip yang sangat relevan terhadap persoalan informasi publik.

Allah Swt. berfirman:

«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ»

"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan, yang akhirnya menyebabkan kalian menyesali perbuatan tersebut."

(QS. Al-Hujurat [49]: 6).[4]

Kata kunci ayat tersebut adalah:

«فَتَبَيَّنُوا»

"Maka telitilah kebenarannya."

Dalam konteks modern, tabayyun dapat diwujudkan melalui:

Sumber → Verifikasi → Konfirmasi → Analisis → Publikasi.

Bukan:

Dengar → Percaya → Sebarkan.

Karena informasi yang salah dapat merugikan seseorang, merusak reputasi institusi, dan menciptakan konflik sosial.

XII. HISBAH DAN KONTROL TERHADAP KEKUASAAN

Dalam tradisi fiqhu siyasah, masyarakat tidak ditempatkan sebagai pihak yang sama sekali pasif terhadap kekuasaan.

Konsep hisbah merupakan salah satu mekanisme penting dalam amar ma'ruf nahi munkar.

Imam al-Mawardi menjelaskan:

الحِسْبَةُ هِيَ أَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ إِذَا ظَهَرَ تَرْكُهُ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ إِذَا أَظْهَرَ فِعْلَهُ

"Hisbah adalah memerintahkan kepada yang ma'ruf ketika tampak ditinggalkan dan mencegah kemungkaran ketika tampak dilakukan."[5]

Konsep tersebut menunjukkan adanya legitimasi moral terhadap pengawasan sosial.

Namun hisbah bukanlah lisensi untuk menghina.

Hisbah juga bukan izin untuk menuduh tanpa bukti.

Tujuannya adalah memperbaiki keadaan dan menjaga kemaslahatan.

Karena itu, kritik yang memiliki semangat hisbah seharusnya memenuhi prinsip:

Benar informasinya, adil penilaiannya, dan maslahat tujuannya.

XIII. AL-UMURU BI MAQASHIDIHA

Salah satu kaidah fikih yang relevan adalah:

«الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا»

"Segala perkara dinilai berdasarkan maksud dan tujuannya."[6]

Kaidah ini memberikan dimensi etis dalam memahami kritik.

Kritik dapat dilakukan untuk:

- memperbaiki pelayanan;

- meningkatkan transparansi;

- mencegah penyalahgunaan kekuasaan;

- memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Tetapi kritik juga dapat disalahgunakan untuk:

- mempermalukan seseorang;

- menjatuhkan reputasi;

- membangun kebencian;

- menciptakan konflik;

- menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.

Karena itu, maksud dan tujuan kritik perlu diperhatikan.

Namun kaidah ini tidak boleh dipahami bahwa niat baik otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum.

Niat baik penting secara etis, tetapi tidak menggantikan kewajiban membuktikan kebenaran fakta.

XIV. KAIDAH KEMASLAHATAN DALAM SIYASAH

Salah satu kaidah penting dalam siyasah syar'iyyah adalah:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan."[7]

Kaidah ini mempunyai dua arah.

Bagi pemerintah:

Kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Bagi masyarakat:

Kritik terhadap kebijakan juga semestinya diarahkan kepada kemaslahatan rakyat.

Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat sebenarnya memiliki tujuan normatif yang sama:

kemaslahatan publik.

Perbedaannya hanya pada posisi dan fungsi.

Pemerintah menjalankan kebijakan.

Masyarakat melakukan pengawasan.

XV. KEADILAN DALAM MENGKRITIK

Allah Swt. berfirman:

«وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ»

"Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 8).[8]

Ayat tersebut sangat relevan dengan budaya kritik.

Kritik tidak boleh membuat seseorang kehilangan objektivitas.

Tidak tepat mengatakan:

"Semua kebijakan pemerintah pasti salah."

sebagaimana tidak tepat mengatakan:

"Semua kritik terhadap pemerintah pasti merupakan fitnah."

Keduanya merupakan bentuk generalisasi.

Keadilan menuntut kemampuan melihat fakta secara proporsional.

XVI. AUDI ALTERAM PARTEM: MENDENGARKAN PIHAK YANG DIKRITIK

Dalam tradisi hukum dikenal prinsip:

audi alteram partem

"Dengarkan pula pihak yang lain."

Dalam konteks kritik publik, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui kesempatan klarifikasi.

Apabila masyarakat menemukan sesuatu yang dianggap bermasalah, mekanisme yang lebih sehat adalah:

Temuan → Klarifikasi → Verifikasi → Analisis → Publikasi.

Bukan:

Temuan → Publikasi → Penghakiman.

Pihak yang dikritik berhak menjelaskan konteks yang mungkin belum diketahui publik.

Dengan demikian, kritik dapat menjadi dialog, bukan monolog.

XVII. MODEL KRITIK PUBLIK: K-R-I-T-I-K

Untuk membangun budaya kritik yang sehat, dapat dirumuskan model:

K — Klarifikasi

Pastikan informasi telah diverifikasi.

R — Regulasi

Pahami peraturan yang menjadi dasar kebijakan.

I — Identifikasi

Bedakan persoalan kebijakan, administrasi, pelaksanaan, dan persoalan pribadi.

T — Tujuan

Pastikan kritik berorientasi pada kepentingan masyarakat.

I — Integritas

Hindari manipulasi data, penghinaan, provokasi, dan tuduhan tanpa dasar.

K — Koreksi

Sertakan alternatif solusi.

Dengan demikian:

Kritik yang baik bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi menemukan masalah, membuktikan masalah, dan menawarkan perbaikan.

XVIII. ETIKA KRITIK DI MEDIA SOSIAL

Sebelum mempublikasikan kritik, setidaknya lima pertanyaan perlu diajukan:

1. Apakah informasi saya benar?

2. Apakah sumbernya dapat diverifikasi?

3. Apakah saya sedang menyampaikan fakta atau opini?

4. Apakah kritik saya menyerang kebijakan atau kehormatan pribadi?

5. Apakah publikasi ini memberikan manfaat bagi masyarakat?

Apabila kelima pertanyaan tersebut dijawab secara jujur, kualitas kritik akan jauh lebih baik.

Media sosial seharusnya menjadi ruang demokrasi.

Bukan ruang pengadilan.

Bukan ruang penghukuman.

Dan bukan ruang untuk menjadikan viralitas sebagai pengganti pembuktian.

Media sosial boleh menjadi tempat menyampaikan kritik, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi peradilan dalam menentukan seseorang bersalah.

XIX. REKOMENDASI BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

A. Bagi Pemerintah

Pemerintah perlu:

1. membuka ruang partisipasi publik;

2. menyediakan informasi secara transparan;

3. memberikan klarifikasi terhadap kritik berbasis data;

4. membedakan kritik dengan serangan personal;

5. tidak menggunakan hukum untuk membungkam kritik yang sah;

6. menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses;

7. membangun budaya dialog antara pemerintah dan masyarakat.

B. Bagi Masyarakat

Masyarakat perlu:

1. melakukan tabayyun;

2. memeriksa dokumen;

3. memahami regulasi;

4. membedakan fakta dan opini;

5. membedakan dugaan dan fakta yang telah terbukti;

6. tidak mengubah kesalahan administratif menjadi tuduhan pidana tanpa dasar;

7. memberikan kesempatan klarifikasi;

8. menggunakan mekanisme pengaduan resmi jika terdapat dugaan pelanggaran;

9. memfokuskan kritik pada kebijakan dan substansi;

10. menghindari penghinaan dan serangan personal.

XX. KONSTRUKSI IDEAL HUBUNGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Hubungan ideal dapat dirumuskan dalam lima tahap:

1. Masyarakat mengawas

2. Masyarakat menemukan persoalan

3. Pemerintah memberikan klarifikasi

4. Data dan argumentasi diuji

5. Kebijakan diperbaiki

Dengan demikian, kritik tidak harus berakhir pada konflik.

Kritik dapat berakhir pada:

perbaikan kebijakan.

Inilah esensi demokrasi partisipatif.

XXI. KESIMPULAN

Kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi.

Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu menerima kritik, memberikan klarifikasi, dan memperbaiki kekurangan.

Sebaliknya, masyarakat yang demokratis bukan masyarakat yang bebas menuduh tanpa batas, tetapi masyarakat yang mampu menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab.

Dalam perspektif hukum positif, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, tetapi tetap memiliki batas konstitusional.

Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai pemaknaan Pasal 27A UU ITE, termasuk pembatasan objek "orang lain" dan pemaknaan "suatu hal".

Sementara itu, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026 menunjukkan bahwa penerapan delik pencemaran dalam KUHP Nasional tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan penilaian hakim.

Dalam perspektif fiqhu siyasah, kontrol terhadap kekuasaan juga memiliki landasan moral melalui hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, tabayyun, keadilan, dan kemaslahatan.

Karena itu, kritik yang sehat harus memenuhi setidaknya lima unsur:

kebenaran fakta, ketepatan objek, argumentasi yang rasional, etika komunikasi, dan orientasi kemaslahatan.

Pada akhirnya:

Kritiklah kebijakannya, periksa datanya, uji argumentasinya, dengarkan klarifikasinya, dan jangan menjatuhkan vonis kepada manusianya sebelum hukum membuktikannya.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik.

Dan negara hukum yang sehat bukan negara yang membungkam kritik.

Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mempertemukan:

KEBEBASAN + DATA + HUKUM + ETIKA + KEADILAN + KEMASLAHATAN.

Di situlah kritik berubah dari sekadar suara menjadi partisipasi publik yang bermartabat.


EPILOG


Kritik sebagai Amanah Demokrasi

Kritik pada hakikatnya adalah bentuk kepedulian terhadap kehidupan bersama.

Orang yang mengkritik belum tentu membenci pemerintah.

Sebaliknya, pemerintah yang dikritik tidak selalu berarti gagal.

Dalam banyak keadaan, kritik justru menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap arah penyelenggaraan negara.

Yang harus dihindari bukan kritiknya, tetapi kritik yang kehilangan kejujuran.

Yang harus dicegah bukan pengawasannya, tetapi pengawasan yang berubah menjadi fitnah.

Yang harus dilindungi bukan kekuasaan dari kritik, tetapi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan sekaligus individu dari tuduhan yang tidak berdasar.

Maka, antara pemerintah dan masyarakat seharusnya tidak dibangun relasi:

penguasa versus pengkritik.

Melainkan:

pemerintah dan masyarakat sebagai dua unsur yang bersama-sama menjaga kemaslahatan publik.

Dalam bahasa fiqhu siyasah, kekuasaan adalah amanah.

Dalam bahasa demokrasi, kekuasaan adalah mandat rakyat.

Dalam bahasa negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum.

Dan dalam bahasa moral, kritik juga merupakan amanah yang harus digunakan dengan kejujuran.

Karena itu: Kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kekacauan.

Kekuasaan tanpa kritik dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.

«Tetapi kebebasan yang disertai ilmu, kritik yang disertai data, kekuasaan yang disertai amanah, dan hukum yang disertai keadilan akan melahirkan tata kehidupan publik yang bermartabat.»

CATATAN KAKI

[1]: Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3).

[2]: Ibid., Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2).

[4]: Al-Qur'an, QS. Al-Hujurat [49]: 6.

[5]: Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, pembahasan Ahkam al-Hisbah. Redaksi yang digunakan dalam artikel ini adalah definisi al-Mawardi mengenai hisbah sebagai al-amr bi al-ma'ruf idza zhahara tarkuhu wa al-nahy 'an al-munkar idza azhara fi' luhu. Nomor halaman dapat berbeda menurut edisi penerbit yang digunakan.

[6]: Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, kaidah pertama: الأمور بمقاصدها. Penomoran halaman berbeda antar-edisi.

[7]: Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, pembahasan kaidah yang berkaitan dengan tindakan imam/penguasa terhadap rakyat dan kemaslahatan. Lihat pula pembahasan kaidah siyasah dalam literatur qawa'id fiqhiyyah.

[8]: Al-Qur'an, QS. Al-Ma'idah [5]: 8.

[9]: Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A.

[10]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, khususnya pemaknaan bersyarat terhadap frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

[11]: Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 dan Pasal 434. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.

[12]: Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026.

[13]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026, mengenai pengujian Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mahkamah antara lain menegaskan ruang penilaian hakim terhadap alat bukti dan bahwa ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf a tidak secara otomatis mengharuskan pemidanaan apabila bukti tidak memadai.

[14]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, mengenai kedudukan kritik sebagai pengawasan, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

B. Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026.

C. Literatur Fikih dan Fiqhu Siyasah

Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazha'ir. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Al-Qarafi, Syihabuddin Ahmad ibn Idris. Al-Furuq. Beirut: 'Alam al-Kutub.

Ibn Taymiyyah. Al-Hisbah fi al-Islam. Riyadh: Dar al-Sha'b.

Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad. Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma'rifah.


D. Sumber Primer Keislaman

Al-Qur'an al-Karim.

QS. Ali 'Imran [3]: 104.

QS. Al-Ma'idah [5]: 8.

QS. Al-Hujurat [49]: 6.



Share:

Pemdes Kemantren Hadiri Rapat Koordinasi SIK-NG

KEMANTREN.ID – Pemerintah Desa Kemantren mengikuti Rapat Koordinasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional Generasi Baru (SIK-NG) sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip pemerintahan desa yang lebih baik.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan SIK-NG dalam pengelolaan arsip secara digital, sehingga setiap dokumen pemerintahan dapat dikelola secara tertib, aman, dan mudah diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat koordinasi ini, peserta memperoleh arahan terkait tata cara pengelolaan arsip, pemanfaatan aplikasi SIK-NG, serta pentingnya pengelolaan dokumen yang sistematis sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah Desa Kemantren berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi dan pelayanan publik melalui penerapan sistem kearsipan yang modern, sehingga mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.

Share:

MERDEKAKAN INTERNETMU BERSAMA KABATREN.NET! 🇮🇩✨

​Warga Desa Kemantren, saatnya bangkit dan merdeka dari internet lemot! 

Menyambut Hari Kemerdekaan RI, KABATREN.NET mempersembahkan "Paket Super Merdeka".

​Jangan biarkan kuota boros menghambat aktivitasmu. 

Pilih paket internet rumah yang cepat, hemat, dan didukung teknologi 5G!

​🔥 Dua Pilihan Paket Merdeka:

✅ Paket A (Rp 150 Ribu/Bulan): Kecepatan Up to 30 Mbps, Mantap untuk browsing dan media sosial!

✅ Paket B (Rp 200 Ribu/Bulan): Kecepatan Up to 50 Mbps, Puas untuk streaming, gaming, dan kerja dari rumah!


​💥 PROMO SPESIAL AGUSTUS:

Daftar sekarang dan nikmati GRATIS BIAYA PEMASANGAN! Ya, Anda hemat langsung ratusan ribu rupiah!


​Keunggulan KABATREN.NET:

​🌐 Akses internet 24 Jam penuh

​🚀 Koneksi cepat dan stabil

​🛡️ Bebas gangguan dan tahan segala cuaca

​❤️ Jaminan pelayanan terbaik

​📡 Perangkat dipinjamkan GRATIS selama berlangganan

​Internet Desa, Sejahtera Bersama. 


Ayo, pasang sekarang dan rasakan kemerdekaan internet yang sesungguhnya!


​📞 Hubungi kami segera:

Pak Sulaiman: 0856 0785 4322 (Info Pasang Baru)


​#KabatrenNet #InternetDesa #PromoAgustus #PaketSuperMerdeka #HUTRI78 #KemerdekaanIndonesia #Kemantren #InternetHemat

Share:

Rapat Pleno PKK Desa Kemantren Bahas Hasil Pleno PKK Kecamatan dan Program Kesehatan Masyarakat

KEMANTREN.ID - Rabu, 29 Juli 2026. Tim Penggerak PKK Desa Kemantren menggelar rapat pleno sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno PKK Kecamatan Gedeg. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kemantren Bapak Ahmad Zaidi, S.Pd., Bidan Desa, Pengurus dan Anggota PKK Desa Kemantren sebagai forum koordinasi untuk menyampaikan berbagai informasi serta menyusun langkah pelaksanaan program di tingkat desa.


Dalam rapat tersebut, disampaikan beberapa materi penting hasil pleno PKK Kecamatan, di antaranya mengenai pentingnya pelaksanaan program vaksinasi bagi anak usia Sekolah Dasar (SD) sebagai upaya meningkatkan kekebalan tubuh dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. PKK diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada para orang tua agar mendukung pelaksanaan vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh tenaga kesehatan
Selain itu, dalam rapat juga memberikan edukasj mengenai penyakit HIV/AIDS, meliputi pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara penularan, pencegahan, serta menghilangkan stigma terhadap orang dengan HIV. Edukasi yang tepat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga perilaku hidup sehat serta melakukan deteksi dini apabila diperlukan.

 Melalui rapat pleno ini, Tim Penggerak PKK Desa Kemantren berkomitmen untuk terus mendukung program-program kesehatan pemerintah dan memperkuat peran kader PKK sebagai mitra dalam memberikan edukasi kepada masyarakat demi terwujudnya keluarga yang sehat, sejahtera, dan berkualitas.

Share:

Pemdes Kemantren Hadiri Rapat Koordinasi Perubahan RAB Penjaringan Perangkat Desa di Kecamatan Gedeg



KEMANTREN.ID – Pemerintah Desa Kemantren menghadiri Rapat Koordinasi Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penjaringan Perangkat Desa yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Gedeg.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memberikan arahan terkait perubahan RAB dalam pelaksanaan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Rapat koordinasi juga menjadi wadah bagi pemerintah desa untuk berdiskusi serta memperoleh masukan mengenai penyusunan anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kemantren berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan penjaringan perangkat desa secara profesional, tertib administrasi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Diharapkan hasil koordinasi ini dapat menjadi pedoman dalam penyempurnaan RAB sehingga proses penjaringan perangkat desa di Desa Kemantren dapat berjalan dengan lancar, sesuai regulasi, serta menghasilkan aparatur desa yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Share:

Pemdes Kemantren Hadiri Pendampingan dan Pengawasan Jaminan Kesehatan Aparatur Pemerintahan Desa Kemantren

 

KEMANTREN.ID – Kamis, 23 Juli 2026. Pemerintah Desa Kemantren mengikuti kegiatan Pendampingan dan Pengawasan Jaminan Kesehatan Aparatur Pemerintahan Desa sebagai bentuk komitmen dalam memastikan terpenuhinya hak jaminan kesehatan bagi seluruh aparatur desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi aparatur pemerintah desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara pemerintah desa dan instansi terkait dalam meningkatkan tertib administrasi serta kepatuhan terhadap program jaminan kesehatan.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Kemantren memperoleh berbagai informasi dan arahan mengenai mekanisme kepesertaan, pembaruan data, hingga kewajiban pemerintah desa dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada perangkat desa.

Dengan adanya pendampingan dan pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi aparatur Pemerintah Desa Kemantren dapat berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan manfaat yang optimal sehingga aparatur desa dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih aman, nyaman, dan profesional

Share:

Dinamika Pengangkatan Perangkat Desa Pasca PP Nomor 16 Tahun 2026

Membangun Kepastian Hukum melalui Harmonisasi Regulasi

Oleh: Ahmad Zaidi, S.Pd.

Kepala Desa Kemantren

Perubahan regulasi merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut juga terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah penyesuaian penting, termasuk mengenai tata cara pengangkatan perangkat desa. Kehadiran PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah desa karena menjadi pedoman nasional yang perlu dipahami dan diimplementasikan secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa selama ini mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018 sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai perangkat desa. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara regulasi nasional dan regulasi daerah agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.

Memahami Perubahan Pengaturan

Secara umum, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah tahapan pengisian jabatan perangkat desa yang menempatkan proses penjaringan dan penyaringan calon sebagai bagian penting dalam mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, regulasi terbaru juga mengatur mekanisme konsultasi administratif melalui Camat atas nama Bupati/Wali Kota yang menjadi bagian dari proses sebelum diterbitkannya persetujuan tertulis sebagai dasar pengangkatan perangkat desa.

Pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan administrasi memiliki landasan hukum yang jelas.

Pentingnya Harmonisasi Regulasi

Dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana setiap regulasi harus selaras dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Oleh karena itu, apabila terdapat pengaturan yang memerlukan penyesuaian antara regulasi nasional dan regulasi daerah, maka harmonisasi menjadi langkah yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa.

Harmonisasi bukan dimaknai sebagai adanya pertentangan semata, melainkan sebagai proses penyelarasan regulasi agar seluruh perangkat hukum berjalan dalam satu sistem yang utuh dan saling melengkapi.

Komitmen Pemerintah Desa Kemantren

Pemerintah Desa Kemantren berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan setiap kebijakan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap perubahan regulasi akan dipelajari secara seksama, dikonsultasikan dengan instansi pembina, serta diimplementasikan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Pusat.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menjadikan Regulasi sebagai Instrumen Peningkatan Pelayanan

Perubahan regulasi hendaknya dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, diharapkan proses pengangkatan perangkat desa dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, menjunjung prinsip profesionalitas, serta menghasilkan aparatur desa yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Share:

Posyandu ILP Dusun Kangkungan Hadirkan Sosialisasi Posyandu 6 SPM dari TP PKK Kecamatan Gedeg

 


KEMANTREN.ID – Pada Selasa, 14 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) di Dusun Kangkungan, Desa Kemantren. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh masyarakat, kader Posyandu, serta tenaga kesehatan yang bersama-sama memberikan pelayanan kesehatan kepada warga.

Pada pelaksanaan Posyandu kali ini, kegiatan mendapat kunjungan dari Tim Penggerak PKK Kecamatan Gedeg yang memberikan sosialisasi mengenai Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kader maupun masyarakat tentang pelayanan Posyandu yang lebih terintegrasi, sehingga seluruh kelompok sasaran mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia produktif, hingga lansia dapat memperoleh pelayanan kesehatan dasar yang optimal.


Selain pelayanan kesehatan rutin, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan, melakukan pemeriksaan secara berkala, serta memanfaatkan layanan Posyandu sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini berbagai masalah kesehatan.

Pemerintah Desa Kemantren menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan Gedeg, kader Posyandu, tenaga kesehatan, serta seluruh masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif dalam menyukseskan kegiatan ini.

Melalui kegiatan Posyandu ILP, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat terus meningkat serta mampu mewujudkan masyarakat Desa Kemantren yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera.




Terima kasih kepada seluruh kader Posyandu, tenaga kesehatan, Tim Penggerak PKK Kecamatan Gedeg, serta masyarakat yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan serta mendukung terwujudnya pelayanan Posyandu yang lebih optimal.

Share:

Legitimasi Kebijakan Publik dan Distingsi antara Program Negara dan Pelanggaran Oknum: Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Kebijakan Publik dalam Perspektif Islam

Oleh: Ahmad Zaidi, S.Pd.

Abstrak

Perdebatan mengenai keberlangsungan suatu program pemerintah sering muncul ketika dalam pelaksanaannya ditemukan praktik korupsi oleh sebagian oknum penyelenggara negara. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian menganggap bahwa penyimpangan tersebut telah menggugurkan legitimasi program secara keseluruhan. Artikel ini bertujuan menjelaskan perbedaan konseptual antara legitimasi kebijakan publik dengan pelanggaran individual berdasarkan perspektif fiqh siyasah. 

Melalui pendekatan normatif dengan merujuk Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, serta literatur klasik seperti Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah, Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir, Al-Furūq, Qawā'id al-Aḥkām, dan Hāsyiyah al-Jamal, artikel ini menunjukkan bahwa kebijakan negara yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan tetap memiliki legitimasi syar'i. 

Adapun korupsi merupakan tindak pidana (jarīmah) yang menjadi tanggung jawab individu pelakunya dan tidak menghapus kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

Kata Kunci: Fiqh Siyasah, Maslahah, Kebijakan Publik, Korupsi, Maqāṣid al-Syarī'ah.

Pendahuluan

Negara modern memikul tanggung jawab besar dalam menjamin kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan. 

Namun, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan penyimpangan berupa korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang oleh sebagian aparatur negara.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara menyebabkan program pemerintah kehilangan legitimasi hukumnya? 

Ataukah yang sesungguhnya cacat hanyalah perilaku individu pelaksana, sementara substansi kebijakan tetap sah karena bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum?

Dalam khazanah fiqh siyasah, persoalan ini telah memperoleh landasan teoritis yang kokoh. 

Para ulama membedakan secara tegas antara tujuan syariat (maqāṣid), kebijakan negara (taṣarruf al-imām), dan penyimpangan individu (jarīmah). 

Distingsi tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak pada kekeliruan logika yang menyamakan kesalahan pelaksana dengan kebijakan negara itu sendiri.

Kebijakan Pemerintah Berbasis Maslahah sebagai Legitimasi

Kaidah fundamental dalam siyasah syar'iyyah menyatakan:

«تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»

"Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan."

Imam Jalaluddin as-Suyuthi menegaskan:

«اعْلَمْ أَنَّ مَنْزِلَةَ الإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيمِ، وَتَصَرُّفُهُ عَلَيْهِمْ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»

"Ketahuilah bahwa kedudukan imam terhadap rakyat seperti kedudukan wali terhadap anak yatim, dan seluruh kebijakannya bergantung pada kemaslahatan."(Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir, Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, hlm. 121).

Kaidah tersebut menegaskan bahwa ukuran sah atau tidaknya suatu kebijakan bukanlah perilaku pribadi aparat pelaksananya, melainkan orientasi kebijakan itu sendiri terhadap kemaslahatan masyarakat.

Legitimasi Regulasi Negara: Kaidah 'Ḥukmu al-Ḥākim Yarfa'u al-Khilāf'

Selain kaidah 'Taṣarruf al-Imām 'ala ar-Ra'iyyah Manuṭun bi al-Maṣlaḥah', khazanah fikih juga mengenal kaidah:

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

"Keputusan hakim (atau otoritas yang berwenang) mengakhiri perselisihan."

Imam Jalaluddin as-Suyuthi mencantumkan kaidah tersebut dalam kitabnya (*Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir*, دار الكتب العلمية، ص ١٣٧), 

beliau menuliskan: 

حُكْمُ الْحَاكِمِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ

 "Putusan hakim menghilangkan perbedaan pendapat yang masih diperselisihkan."

Kaidah serupa juga dijelaskan oleh Imam az-Zarkasyi dalam kitabnya (*Al-Manثūr fī al-Qawā'id*, دار الكوثر، ج٢، ص٣١٩):

حُكْمُ الْحَاكِمِ فِي مَوَاضِعِ الاجْتِهَادِ يَرْفَعُ الْخِلَافَ وَيَجِبُ امْتِثَالُهُ

"Keputusan hakim dalam perkara yang menjadi ruang ijtihad mengakhiri perbedaan pendapat, dan wajib dipatuhi."

Makna kaidah ini adalah bahwa selama suatu persoalan berada dalam ranah 'ijtihād' (  masā'il ijtihādiyyah ), pemerintah memiliki kewenangan menetapkan pilihan kebijakan yang mengikat demi terciptanya kepastian hukum, ketertiban sosial, dan kemaslahatan umum.

Prinsip tersebut sejalan dengan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisā' [4]: 59).

Dalam konteks negara modern, regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kewenangan konstitusional dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat merupakan bentuk ' taṣarruf al-imām '. 

Oleh karena itu, setelah suatu kebijakan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang sah, seluruh aparatur negara dan masyarakat yang berada dalam cakupan pengaturannya berkewajiban melaksanakan ketentuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan syariat dan konstitusi.

Tugas Negara Menurut Imam al-Mawardi

Imam al-Mawardi mendefinisikan tujuan pemerintahan sebagai berikut:

الإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا بِهِ»

"Imamah ditetapkan sebagai penerus tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia."(Al-Mawardi, Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah, hlm. 15).

Dalam pembahasan mengenai Baitul Mal, beliau juga menjelaskan bahwa negara berkewajiban mendahulukan kebutuhan masyarakat:

«وَيُقَدِّمُ مِنْ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةُ الرَّعِيَّةِ»

"Negara mendahulukan penggunaan harta Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan rakyat."(Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah, hlm. 126–130).

Dengan demikian, eksistensi program pelayanan publik merupakan bagian dari amanah pemerintahan yang harus terus dijalankan, sedangkan penyimpangan dalam pelaksanaannya wajib diperbaiki melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Pemenuhan Hak Rakyat sebagai Kewajiban Kolektif

Syariat Islam memandang pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai kewajiban kolektif (farḍ kifāyah). Hal ini diterangkan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal:

«وَإِطْعَامُ الْجَائِعِ وَكِسْوَةُ الْعَارِي حِينَئِذٍ مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَاتِ عَلَى أَهْلِ الثَّرْوَةِ»

"Memberi makan orang yang lapar dan memberi pakaian kepada yang tidak memiliki pakaian termasuk kewajiban kolektif bagi orang-orang yang mampu."(Sulaiman al-Jamal, Hāsyiyah al-Jamal 'alā Syarḥ al-Manhaj, Juz III, hlm. 256).

Dalam sistem ketatanegaraan modern, kewajiban kolektif tersebut diwujudkan melalui kebijakan publik, APBN/APBD, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program perlindungan sosial.

Korupsi sebagai Jarimah Individual

Islam mengharamkan penyalahgunaan amanah publik.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا»

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā' [4]: 58).

Allah juga berfirman:

«وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ»

"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Korupsi karena itu merupakan jarīmah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. 

Namun, pelanggaran tersebut tidak serta-merta menghapus legitimasi program negara yang pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat.

Kaidah Maqashid Syariah dalam Menilai Kebijakan

Imam al-Qarafi menjelaskan:

«الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ»

"Sarana mengikuti hukum tujuan."(Al-Qarafi, Al-Furūq, Juz II, hlm. 33).

Apabila tujuan suatu kebijakan adalah kemaslahatan umum, maka hukum asal kebijakan tersebut tetap sah. 

Penyimpangan dalam pelaksanaan tidak mengubah tujuan syar'inya, tetapi menuntut adanya evaluasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Senada dengan itu, Imam Izzuddin bin Abdissalam menyatakan:

«إِذَا اجْتَمَعَتِ الْمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ قُدِّمَ أَرْجَحُ الْمَصَالِحِ»

"Apabila berkumpul maslahat dan mafsadat, maka didahulukan maslahat yang lebih besar."(Izzuddin bin Abdissalam, Qawā'id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām, Juz I, hlm. 87).

Kaidah ini menunjukkan bahwa keberadaan oknum yang menyimpang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan program yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


Tanggung Jawab Kepemimpinan

Rasulullah ﷺ bersabda:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban menjaga amanah publik, sementara aparat penegak hukum berkewajiban menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tanpa mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan publik.

Analisis

Dalam perspektif fiqh siyasah, terdapat pemisahan yang jelas antara legitimasi kebijakan dan kesalahan pelaksana. 

Suatu kebijakan dinilai berdasarkan tujuan pembentukannya (maqāṣid al-syarī'ah), sedangkan korupsi dinilai berdasarkan perbuatan individu yang menyimpang dari tujuan tersebut. 

Oleh karena itu, penghentian suatu program semata-mata karena adanya korupsi justru berpotensi menimbulkan mafsadat yang lebih besar, yaitu hilangnya hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut.

Solusi yang diajarkan syariat bukanlah membatalkan kebijakan yang maslahat, melainkan memperkuat sistem pengawasan (hisbah), meningkatkan transparansi, serta menegakkan hukum terhadap pelaku penyimpangan secara adil dan proporsional.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas dapat ditegaskan bahwa legitimasi kebijakan publik dalam Islam bertumpu pada orientasi kemaslahatan, bukan pada kesempurnaan seluruh aparat pelaksananya. Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang wajib dihukum, tetapi tidak menghapus kewajiban negara untuk tetap memenuhi hak-hak masyarakat melalui program-program pelayanan publik.

Dengan demikian, fiqh siyasah memberikan landasan etik dan hukum yang jelas bahwa negara harus terus menjalankan kebijakan yang membawa kemanfaatan bagi rakyat, sembari memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. 

Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan umum (maṣlaḥah 'āmmah) dan penegakan keadilan terhadap pelaku penyimpangan.

Daftar Pustaka

1. Al-Mawardi. Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt ad-Dīniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

2. As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

3. Al-Qarafi. Al-Furūq. Beirut: 'Ālam al-Kutub.

4. Izzuddin bin Abdissalam. Qawā'id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

5. Sulaiman al-Jamal. Hāsyiyah al-Jamal 'alā Syarḥ al-Manhaj. Beirut: Dār al-Fikr.

6. Al-Qur'an al-Karim.

7. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

8. Ṣaḥīḥ Muslim.


Share:

POS PAUD ALAM BOUGENVILLE MPLS HARI PERTAMA BERSAMA BUNDA PAUD

 

KEMANTREN.ID -  Senin, 13 Juli 2026, Bunda PAUD Desa Kemantren, Ibu Dzakiroh, S.HI., M.Pd., menghadiri kegiatan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di POS PAUD Alam Bougenville. Kehadiran Bunda PAUD menjadi bentuk dukungan dan perhatian terhadap pendidikan anak usia dini agar proses pengenalan lingkungan belajar berlangsung dengan suasana yang menyenangkan, aman, dan ramah anak. Kegiatan MPLS diawali dengan penyambutan peserta didik baru oleh para pendidik, dilanjutkan dengan berbagai kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, guru, teman sebaya, serta pembiasaan positif yang akan diterapkan selama proses pembelajaran. Suasana penuh keceriaan tampak menghiasi kegiatan, sehingga anak-anak dapat beradaptasi dengan lingkungan baru tanpa rasa takut maupun cemas.



Melalui kegiatan MPLS ini diharapkan peserta didik baru mampu mengenal lingkungan sekolah dengan baik, membangun rasa percaya diri, serta menumbuhkan semangat belajar sejak hari pertama. Sinergi antara sekolah, orang tua, dan Pemerintah Desa Kemantren diharapkan terus terjalin guna mewujudkan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, serta berakhlak mulia.Apabila akan dipublikasikan di website desa, narasi ini sudah sesuai dengan gaya berita resmi dan mudah dipahami oleh masyarakat.



Share:

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2026

 MATRIKS APBDesa KEMANTREN KAB. MOJOKERTO TAHUN 2026