ETIKA DAN BATASAN KRITIK PUBLIK DALAM DEMOKRASI HUKUM
Antara Kebebasan Berekspresi, Tanggung Jawab Empiris, dan Fiqhu Siyasah
Oleh: Ahmad Zaidi, S.Pd.
Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK
Kritik publik merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Melalui kritik, masyarakat dapat melakukan pengawasan, koreksi, evaluasi, serta memberikan masukan terhadap kebijakan pemerintah. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab hukum, etika, dan tanggung jawab terhadap kebenaran informasi. Persoalan muncul ketika kritik terhadap kebijakan berubah menjadi serangan terhadap kehormatan pribadi, atau ketika dugaan yang belum diverifikasi disampaikan sebagai fakta kepada masyarakat.
Artikel ini menganalisis batas antara kebebasan berekspresi dan pertanggungjawaban hukum dalam perspektif hukum positif Indonesia serta fiqhu siyasah. Pembahasan menggunakan pendekatan normatif terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana perkembangan regulasinya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan Nomor 12/PUU-XXIV/2026. Perspektif fiqhu siyasah dikembangkan melalui konsep hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, tabayyun, keadilan, kemaslahatan, dan kaidah al-umuru bi maqashidiha.
Kajian ini menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari demokrasi sepanjang diarahkan kepada kepentingan publik dan disampaikan secara bertanggung jawab. Kritik tidak identik dengan pencemaran nama baik, dan kesalahan analisis tidak otomatis merupakan tindak pidana. Sebaliknya, tuduhan faktual terhadap orang tertentu harus dibedakan dari kritik terhadap kebijakan dan harus diuji berdasarkan unsur hukum serta pembuktian. Dalam perspektif fiqhu siyasah, kontrol terhadap kekuasaan memiliki legitimasi sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, tetapi harus dilakukan berdasarkan kejujuran, keadilan, tabayyun, dan orientasi kemaslahatan.
Kata kunci: kritik publik, kebebasan berekspresi, demokrasi, negara hukum, pencemaran nama baik, fiqhu siyasah, hisbah, tabayyun, kemaslahatan.
I. PENDAHULUAN
Demokrasi tidak akan tumbuh tanpa adanya kebebasan masyarakat untuk berbicara, bertanya, mengawasi, mengevaluasi, bahkan mengkritik pemerintah.
Kritik merupakan salah satu mekanisme agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik memiliki kesempatan untuk mengetahui kekurangan kebijakannya, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, kebebasan mengkritik juga bukan kebebasan tanpa tanggung jawab.
Ketika sebuah kritik dibangun berdasarkan data yang tidak diverifikasi, dugaan yang diperlakukan sebagai fakta, atau tuduhan terhadap pribadi yang tidak didukung bukti, ruang demokrasi dapat berubah menjadi ruang penyebaran informasi yang merugikan orang lain.
Di sinilah negara hukum menghadapi tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap hak orang lain.
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan bahwa:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "[1]
Namun kebebasan tersebut harus dibaca bersama Pasal 28J UUD 1945 yang menegaskan kewajiban setiap orang menghormati hak asasi manusia orang lain dan menerima pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam masyarakat demokratis.[2]
Dengan demikian, konstitusi tidak menempatkan kebebasan berpendapat sebagai kebebasan absolut.
Prinsip konstitusionalnya adalah:
Kebebasan berbicara harus berjalan bersama tanggung jawab menghormati hak orang lain.
Persoalan tersebut menjadi semakin kompleks pada era media sosial. Informasi yang dahulu hanya diketahui oleh beberapa orang kini dapat tersebar dalam hitungan detik kepada ribuan bahkan jutaan orang.
Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan hanya:
Apakah masyarakat boleh mengkritik pemerintah?
Jawabannya adalah boleh.Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana kritik tersebut disampaikan agar tetap menjadi instrumen demokrasi, bukan berubah menjadi ketidakadilan, disinformasi, atau pelanggaran hukum?
II. KRITIK PUBLIK SEBAGAI INSTRUMEN DEMOKRASI
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat.
Masyarakat bukan sekadar objek kebijakan, tetapi juga memiliki fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
1. instrumen pengawasan;
2. mekanisme koreksi;
3. sarana evaluasi;
4. bentuk partisipasi masyarakat;
5. sumber informasi bagi pemerintah; dan
6. mekanisme pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak semestinya memandang seluruh kritik sebagai bentuk permusuhan.
Pemerintah yang sehat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu membedakan antara kritik yang konstruktif, kesalahan informasi, opini, dugaan, dan tuduhan faktual.
Demikian pula masyarakat tidak semestinya menganggap bahwa setiap pernyataan yang diberi label "kritik" otomatis berada di luar jangkauan hukum.
Demokrasi membutuhkan dua kedewasaan sekaligus:
Pemerintah harus dewasa menerima kritik.
Masyarakat harus dewasa menyampaikan kritik.
III. KRITIK DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Salah satu perkembangan penting dalam hukum Indonesia adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Mahkamah antara lain memaknai frasa "orang lain" dengan mengecualikan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Mahkamah juga memberikan pemaknaan terhadap frasa "suatu hal" sebagai suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.
Putusan ini mempunyai arti penting bagi demokrasi karena memperjelas bahwa kritik terhadap institusi atau kebijakan pemerintah tidak dapat secara otomatis disamakan dengan pencemaran nama baik terhadap individu.
Secara konseptual, harus dibedakan:
Kritik terhadap kebijakan
dengan
tuduhan terhadap orang perseorangan.
Kritik:
"Kebijakan ini tidak efektif."
berbeda dengan tuduhan:
"Pejabat X melakukan tindak pidana."
Pernyataan pertama berkaitan dengan evaluasi kebijakan.
Pernyataan kedua merupakan tuduhan faktual terhadap orang tertentu.
Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda.
IV. KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BATAS KONSTITUSIONAL
Kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi.
Namun, Pasal 28J UUD 1945 memberikan batas konstitusional bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan harus menghormati hak orang lain serta tunduk pada pembatasan berdasarkan undang-undang untuk menjamin kehidupan masyarakat yang demokratis. 3 (Ibid.)
Dari sini dapat dirumuskan tiga prinsip.
Pertama, kritik adalah hak.
Masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan pemerintah.
Kedua, hak bukan berarti tanpa tanggung jawab.
Setiap orang harus mempertimbangkan dampak pernyataannya terhadap hak orang lain.
Ketiga, pembatasan harus berdasarkan hukum.
Pemerintah tidak boleh menciptakan batas kritik berdasarkan kehendak subjektifnya sendiri.
Dengan demikian:
Kritik bukan musuh negara hukum.
Justru kritik merupakan salah satu mekanisme yang menjaga negara hukum agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik.
V. MEMBEDAKAN KRITIK, OPINI, DUGAAN, DAN TUDUHAN
Salah satu sumber persoalan dalam komunikasi publik adalah kegagalan membedakan empat jenis pernyataan.
1. Fakta
Fakta adalah sesuatu yang dapat diverifikasi.
Contoh:
"Dalam dokumen APBDes tercantum anggaran kegiatan sebesar Rp...."
Pernyataan tersebut dapat diperiksa melalui dokumen.
2. Opini
Opini merupakan penilaian subjektif.
Contoh:
"Menurut saya, anggaran tersebut belum efektif."
Opini terbuka untuk diperdebatkan.
3. Dugaan
Dugaan merupakan kesimpulan sementara.
Contoh:
"Terdapat dugaan ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi."
Formulasi ini belum menyatakan bahwa pelanggaran telah terbukti.
4. Tuduhan faktual
Contoh:
"Pejabat tersebut telah melakukan korupsi."
Pernyataan ini menyatakan suatu fakta mengenai perbuatan pidana seseorang.
Karena itu, semakin serius tuduhan yang dibuat, semakin tinggi pula tuntutan terhadap dasar faktual dan pembuktiannya.
Prinsip sederhananya:
Jangan mengubah dugaan menjadi fakta.
VI. TANGGUNG JAWAB EMPIRIS DALAM MENGKRITIK
Kritik terhadap kebijakan publik membutuhkan tanggung jawab terhadap data.
Dalam pemerintahan, misalnya, suatu angka anggaran tidak dapat dipahami hanya dengan melihat nominalnya.
Perlu dilihat:
- sumber anggaran;
- nomenklatur;
- dasar hukum;
- dokumen perencanaan;
- target kegiatan;
- realisasi;
- bukti pertanggungjawaban;
- hasil kegiatan; dan
- indikator keberhasilan.
Oleh karena itu, kritik yang bertanggung jawab seharusnya mengikuti pola:
Data → Verifikasi → Analisis → Kesimpulan → Kritik → Rekomendasi.
Bukan:
Dugaan → Kesimpulan → Publikasi.
Inilah yang dapat disebut sebagai tanggung jawab empiris.
Tanggung jawab empiris tidak berarti hanya akademisi atau orang yang memiliki gelar tertentu yang boleh mengkritik.
Setiap warga negara memiliki hak untuk bertanya.
Namun semakin berat kesimpulan yang dibuat, semakin kuat pula kewajiban untuk memeriksa kebenaran informasi.
VII. KUHP NASIONAL DAN BATAS PENCEMARAN NAMA BAIK
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Status peraturan tersebut tercatat berlaku dan telah mengalami penyesuaian melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal 433 KUHP Nasional mengatur tindak pidana pencemaran.
Pada prinsipnya, norma tersebut berkaitan dengan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.
Namun, hukum pidana tidak boleh dibaca secara mekanis.
Tidak setiap pernyataan keras merupakan pencemaran.
Tidak setiap kritik merupakan penghinaan.
Tidak setiap kekeliruan merupakan tindak pidana.
Dan tidak setiap tuduhan otomatis menghasilkan pemidanaan.
Yang harus diperiksa adalah:
1. siapa subjek yang menjadi sasaran;
2. apa isi pernyataannya;
3. apakah terdapat tuduhan suatu perbuatan;
4. apakah pernyataan tersebut menyerang kehormatan atau nama baik;
5. bagaimana konteks penyampaiannya;
6. apakah terdapat kepentingan umum;
7. apakah unsur pidananya terpenuhi; dan
8. bagaimana pembuktiannya.
Dengan demikian, formula hukum bukan:
Kritik → Pidana.
Melainkan:
Pernyataan → Konteks → Unsur Delik → Pembuktian → Penilaian Hakim → Putusan.
VIII. PUTUSAN MK NOMOR 12/PUU-XXIV/2026
Perkembangan penting lainnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP Nasional.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 434 ayat (2) huruf a memberikan ruang kepada hakim untuk menilai alat bukti. Ketentuan tersebut tidak berarti hakim harus menjatuhkan pidana secara otomatis ketika bukti yang diajukan tidak memadai.
Hal tersebut penting dalam memahami prinsip negara hukum.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan persepsi publik.
Demikian pula seseorang tidak dapat dianggap bersalah hanya karena sebuah tuduhan telah viral.
Hukum mempunyai mekanisme sendiri:
bukti → pemeriksaan → pembuktian → penilaian hakim → putusan.
Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi tidak berarti masyarakat dapat menggantikan fungsi peradilan dengan menjatuhkan vonis melalui media sosial.
IX. KRITIK TERHADAP KEBIJAKAN BERBEDA DENGAN SERANGAN TERHADAP PRIBADI
Perbedaan objek kritik harus menjadi perhatian utama.
Kritik kebijakan
"Program pemerintah tersebut belum efektif karena berdasarkan data yang tersedia, target penerima manfaat belum tercapai."
Objeknya adalah program.
Kritik pelaksanaan
"Pelaksanaan kegiatan tersebut perlu diklarifikasi karena terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan realisasi."
Objeknya adalah pelaksanaan.
Tuduhan personal
"Pejabat X sengaja menggelapkan anggaran."
Objeknya adalah individu dan pernyataan tersebut mengandung tuduhan faktual serius.
Dalam negara demokrasi, masyarakat harus bebas mengkritik kebijakan.
Tetapi ketika seseorang menyatakan bahwa orang tertentu telah melakukan tindak pidana, maka tuntutan terhadap dasar fakta dan pembuktian menjadi jauh lebih tinggi.
X. CHILLING EFFECT: JANGAN SAMPAI HUKUM MEMBUNGKAM KRITIK
Salah satu ancaman terhadap demokrasi adalah chilling effect, yaitu keadaan ketika masyarakat takut menyampaikan pendapat yang sebenarnya sah karena khawatir akan berhadapan dengan proses hukum.
Hal tersebut perlu dihindari.
Pemerintah tidak boleh menggunakan hukum sebagai alat untuk membungkam kritik yang sah.
Namun persoalan tersebut tidak boleh pula dibalik.
Masyarakat tidak boleh menjadikan alasan "kebebasan berpendapat" sebagai legitimasi untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar.
Karena itu:
Anti-kriminalisasi kritik tidak berarti anti-pertanggungjawaban hukum.
Dan:
Perlindungan terhadap kehormatan seseorang tidak boleh berubah menjadi perlindungan terhadap kekuasaan dari kritik yang sah.
Keseimbangan inilah yang menjadi ciri negara hukum demokratis.
XI. TABAYYUN: ETIKA VERIFIKASI INFORMASI
Islam memberikan prinsip yang sangat relevan terhadap persoalan informasi publik.
Allah Swt. berfirman:
«يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ»
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kalian tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan, yang akhirnya menyebabkan kalian menyesali perbuatan tersebut."
(QS. Al-Hujurat [49]: 6).[4]
Kata kunci ayat tersebut adalah:
«فَتَبَيَّنُوا»
"Maka telitilah kebenarannya."
Dalam konteks modern, tabayyun dapat diwujudkan melalui:
Sumber → Verifikasi → Konfirmasi → Analisis → Publikasi.
Bukan:
Dengar → Percaya → Sebarkan.
Karena informasi yang salah dapat merugikan seseorang, merusak reputasi institusi, dan menciptakan konflik sosial.
XII. HISBAH DAN KONTROL TERHADAP KEKUASAAN
Dalam tradisi fiqhu siyasah, masyarakat tidak ditempatkan sebagai pihak yang sama sekali pasif terhadap kekuasaan.
Konsep hisbah merupakan salah satu mekanisme penting dalam amar ma'ruf nahi munkar.
Imam al-Mawardi menjelaskan:
الحِسْبَةُ هِيَ أَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ إِذَا ظَهَرَ تَرْكُهُ، وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ إِذَا أَظْهَرَ فِعْلَهُ
"Hisbah adalah memerintahkan kepada yang ma'ruf ketika tampak ditinggalkan dan mencegah kemungkaran ketika tampak dilakukan."[5]
Konsep tersebut menunjukkan adanya legitimasi moral terhadap pengawasan sosial.
Namun hisbah bukanlah lisensi untuk menghina.
Hisbah juga bukan izin untuk menuduh tanpa bukti.
Tujuannya adalah memperbaiki keadaan dan menjaga kemaslahatan.
Karena itu, kritik yang memiliki semangat hisbah seharusnya memenuhi prinsip:
Benar informasinya, adil penilaiannya, dan maslahat tujuannya.
XIII. AL-UMURU BI MAQASHIDIHA
Salah satu kaidah fikih yang relevan adalah:
«الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا»
"Segala perkara dinilai berdasarkan maksud dan tujuannya."[6]
Kaidah ini memberikan dimensi etis dalam memahami kritik.
Kritik dapat dilakukan untuk:
- memperbaiki pelayanan;
- meningkatkan transparansi;
- mencegah penyalahgunaan kekuasaan;
- memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Tetapi kritik juga dapat disalahgunakan untuk:
- mempermalukan seseorang;
- menjatuhkan reputasi;
- membangun kebencian;
- menciptakan konflik;
- menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Karena itu, maksud dan tujuan kritik perlu diperhatikan.
Namun kaidah ini tidak boleh dipahami bahwa niat baik otomatis menghapus pertanggungjawaban hukum.
Niat baik penting secara etis, tetapi tidak menggantikan kewajiban membuktikan kebenaran fakta.
XIV. KAIDAH KEMASLAHATAN DALAM SIYASAH
Salah satu kaidah penting dalam siyasah syar'iyyah adalah:
تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan."[7]
Kaidah ini mempunyai dua arah.
Bagi pemerintah:
Kebijakan harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat.
Bagi masyarakat:
Kritik terhadap kebijakan juga semestinya diarahkan kepada kemaslahatan rakyat.
Dengan demikian, pemerintah dan masyarakat sebenarnya memiliki tujuan normatif yang sama:
kemaslahatan publik.
Perbedaannya hanya pada posisi dan fungsi.
Pemerintah menjalankan kebijakan.
Masyarakat melakukan pengawasan.
XV. KEADILAN DALAM MENGKRITIK
Allah Swt. berfirman:
«وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ»
"Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 8).[8]
Ayat tersebut sangat relevan dengan budaya kritik.
Kritik tidak boleh membuat seseorang kehilangan objektivitas.
Tidak tepat mengatakan:
"Semua kebijakan pemerintah pasti salah."
sebagaimana tidak tepat mengatakan:
"Semua kritik terhadap pemerintah pasti merupakan fitnah."
Keduanya merupakan bentuk generalisasi.
Keadilan menuntut kemampuan melihat fakta secara proporsional.
XVI. AUDI ALTERAM PARTEM: MENDENGARKAN PIHAK YANG DIKRITIK
Dalam tradisi hukum dikenal prinsip:
audi alteram partem
"Dengarkan pula pihak yang lain."
Dalam konteks kritik publik, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui kesempatan klarifikasi.
Apabila masyarakat menemukan sesuatu yang dianggap bermasalah, mekanisme yang lebih sehat adalah:
Temuan → Klarifikasi → Verifikasi → Analisis → Publikasi.
Bukan:
Temuan → Publikasi → Penghakiman.
Pihak yang dikritik berhak menjelaskan konteks yang mungkin belum diketahui publik.
Dengan demikian, kritik dapat menjadi dialog, bukan monolog.
XVII. MODEL KRITIK PUBLIK: K-R-I-T-I-K
Untuk membangun budaya kritik yang sehat, dapat dirumuskan model:
K — Klarifikasi
Pastikan informasi telah diverifikasi.
R — Regulasi
Pahami peraturan yang menjadi dasar kebijakan.
I — Identifikasi
Bedakan persoalan kebijakan, administrasi, pelaksanaan, dan persoalan pribadi.
T — Tujuan
Pastikan kritik berorientasi pada kepentingan masyarakat.
I — Integritas
Hindari manipulasi data, penghinaan, provokasi, dan tuduhan tanpa dasar.
K — Koreksi
Sertakan alternatif solusi.
Dengan demikian:
Kritik yang baik bukan hanya menemukan kesalahan, tetapi menemukan masalah, membuktikan masalah, dan menawarkan perbaikan.
XVIII. ETIKA KRITIK DI MEDIA SOSIAL
Sebelum mempublikasikan kritik, setidaknya lima pertanyaan perlu diajukan:
1. Apakah informasi saya benar?
2. Apakah sumbernya dapat diverifikasi?
3. Apakah saya sedang menyampaikan fakta atau opini?
4. Apakah kritik saya menyerang kebijakan atau kehormatan pribadi?
5. Apakah publikasi ini memberikan manfaat bagi masyarakat?
Apabila kelima pertanyaan tersebut dijawab secara jujur, kualitas kritik akan jauh lebih baik.
Media sosial seharusnya menjadi ruang demokrasi.
Bukan ruang pengadilan.
Bukan ruang penghukuman.
Dan bukan ruang untuk menjadikan viralitas sebagai pengganti pembuktian.
Media sosial boleh menjadi tempat menyampaikan kritik, tetapi tidak boleh menggantikan fungsi peradilan dalam menentukan seseorang bersalah.
XIX. REKOMENDASI BAGI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
A. Bagi Pemerintah
Pemerintah perlu:
1. membuka ruang partisipasi publik;
2. menyediakan informasi secara transparan;
3. memberikan klarifikasi terhadap kritik berbasis data;
4. membedakan kritik dengan serangan personal;
5. tidak menggunakan hukum untuk membungkam kritik yang sah;
6. menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses;
7. membangun budaya dialog antara pemerintah dan masyarakat.
B. Bagi Masyarakat
Masyarakat perlu:
1. melakukan tabayyun;
2. memeriksa dokumen;
3. memahami regulasi;
4. membedakan fakta dan opini;
5. membedakan dugaan dan fakta yang telah terbukti;
6. tidak mengubah kesalahan administratif menjadi tuduhan pidana tanpa dasar;
7. memberikan kesempatan klarifikasi;
8. menggunakan mekanisme pengaduan resmi jika terdapat dugaan pelanggaran;
9. memfokuskan kritik pada kebijakan dan substansi;
10. menghindari penghinaan dan serangan personal.
XX. KONSTRUKSI IDEAL HUBUNGAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Hubungan ideal dapat dirumuskan dalam lima tahap:
1. Masyarakat mengawas
2. Masyarakat menemukan persoalan
3. Pemerintah memberikan klarifikasi
4. Data dan argumentasi diuji
5. Kebijakan diperbaiki
Dengan demikian, kritik tidak harus berakhir pada konflik.
Kritik dapat berakhir pada:
perbaikan kebijakan.
Inilah esensi demokrasi partisipatif.
XXI. KESIMPULAN
Kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi.
Pemerintah yang baik bukan pemerintah yang tidak pernah dikritik, melainkan pemerintah yang mampu menerima kritik, memberikan klarifikasi, dan memperbaiki kekurangan.
Sebaliknya, masyarakat yang demokratis bukan masyarakat yang bebas menuduh tanpa batas, tetapi masyarakat yang mampu menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab.
Dalam perspektif hukum positif, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945, tetapi tetap memiliki batas konstitusional.
Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memberikan penegasan penting mengenai pemaknaan Pasal 27A UU ITE, termasuk pembatasan objek "orang lain" dan pemaknaan "suatu hal".
Sementara itu, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026 menunjukkan bahwa penerapan delik pencemaran dalam KUHP Nasional tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian dan penilaian hakim.
Dalam perspektif fiqhu siyasah, kontrol terhadap kekuasaan juga memiliki landasan moral melalui hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, tabayyun, keadilan, dan kemaslahatan.
Karena itu, kritik yang sehat harus memenuhi setidaknya lima unsur:
kebenaran fakta, ketepatan objek, argumentasi yang rasional, etika komunikasi, dan orientasi kemaslahatan.
Pada akhirnya:
Kritiklah kebijakannya, periksa datanya, uji argumentasinya, dengarkan klarifikasinya, dan jangan menjatuhkan vonis kepada manusianya sebelum hukum membuktikannya.
Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik.
Dan negara hukum yang sehat bukan negara yang membungkam kritik.
Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu mempertemukan:
KEBEBASAN + DATA + HUKUM + ETIKA + KEADILAN + KEMASLAHATAN.
Di situlah kritik berubah dari sekadar suara menjadi partisipasi publik yang bermartabat.
EPILOG
Kritik sebagai Amanah Demokrasi
Kritik pada hakikatnya adalah bentuk kepedulian terhadap kehidupan bersama.
Orang yang mengkritik belum tentu membenci pemerintah.
Sebaliknya, pemerintah yang dikritik tidak selalu berarti gagal.
Dalam banyak keadaan, kritik justru menunjukkan bahwa masyarakat masih peduli terhadap arah penyelenggaraan negara.
Yang harus dihindari bukan kritiknya, tetapi kritik yang kehilangan kejujuran.
Yang harus dicegah bukan pengawasannya, tetapi pengawasan yang berubah menjadi fitnah.
Yang harus dilindungi bukan kekuasaan dari kritik, tetapi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan sekaligus individu dari tuduhan yang tidak berdasar.
Maka, antara pemerintah dan masyarakat seharusnya tidak dibangun relasi:
penguasa versus pengkritik.
Melainkan:
pemerintah dan masyarakat sebagai dua unsur yang bersama-sama menjaga kemaslahatan publik.
Dalam bahasa fiqhu siyasah, kekuasaan adalah amanah.
Dalam bahasa demokrasi, kekuasaan adalah mandat rakyat.
Dalam bahasa negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum.
Dan dalam bahasa moral, kritik juga merupakan amanah yang harus digunakan dengan kejujuran.
Karena itu: Kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berubah menjadi kekacauan.
Kekuasaan tanpa kritik dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan.
«Tetapi kebebasan yang disertai ilmu, kritik yang disertai data, kekuasaan yang disertai amanah, dan hukum yang disertai keadilan akan melahirkan tata kehidupan publik yang bermartabat.»
CATATAN KAKI
[1]: Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3).
[2]: Ibid., Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2).
[4]: Al-Qur'an, QS. Al-Hujurat [49]: 6.
[5]: Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad al-Mawardi, Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah, pembahasan Ahkam al-Hisbah. Redaksi yang digunakan dalam artikel ini adalah definisi al-Mawardi mengenai hisbah sebagai al-amr bi al-ma'ruf idza zhahara tarkuhu wa al-nahy 'an al-munkar idza azhara fi' luhu. Nomor halaman dapat berbeda menurut edisi penerbit yang digunakan.
[6]: Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, kaidah pertama: الأمور بمقاصدها. Penomoran halaman berbeda antar-edisi.
[7]: Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazha'ir, pembahasan kaidah yang berkaitan dengan tindakan imam/penguasa terhadap rakyat dan kemaslahatan. Lihat pula pembahasan kaidah siyasah dalam literatur qawa'id fiqhiyyah.
[8]: Al-Qur'an, QS. Al-Ma'idah [5]: 8.
[9]: Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A.
[10]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, khususnya pemaknaan bersyarat terhadap frasa "orang lain" dan "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
[11]: Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 433 dan Pasal 434. UU tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
[12]: Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026.
[13]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026, mengenai pengujian Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mahkamah antara lain menegaskan ruang penilaian hakim terhadap alat bukti dan bahwa ketentuan Pasal 434 ayat (2) huruf a tidak secara otomatis mengharuskan pemidanaan apabila bukti tidak memadai.
[14]: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, mengenai kedudukan kritik sebagai pengawasan, koreksi, dan saran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
B. Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026.
C. Literatur Fikih dan Fiqhu Siyasah
Al-Mawardi, Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad. Al-Ahkam al-Sultaniyyah wa al-Wilayat al-Diniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybah wa al-Nazha'ir. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Qarafi, Syihabuddin Ahmad ibn Idris. Al-Furuq. Beirut: 'Alam al-Kutub.
Ibn Taymiyyah. Al-Hisbah fi al-Islam. Riyadh: Dar al-Sha'b.
Al-Ghazali, Abu Hamid Muhammad ibn Muhammad. Ihya' 'Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma'rifah.
D. Sumber Primer Keislaman
Al-Qur'an al-Karim.
QS. Ali 'Imran [3]: 104.
QS. Al-Ma'idah [5]: 8.
QS. Al-Hujurat [49]: 6.


































