Mojokerto, 25 September 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Pemenuhan Readiness Criteria (RC) Pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) pada Kamis (25/09/2025) di Ruang Rapat Lt.2 DPUPR Kabupaten Mojokerto.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan 19 desa yang diundang dalam pengusulan pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut, dengan fokus utama pada aspek penataan dan ketersediaan ruang.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kepala Desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 19 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Puri, Gedeg, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong, Pacet, Dlanggu, Mojoanyar, Gondang, Jatirejo, dan Ngoro.
Pola Ruang Jadi Kunci Sukses Proyek TPS3R
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Mojokerto, Ahmad Syafi’uddin, S.T., yang bertindak sebagai narasumber, menegaskan bahwa aspek Pola Ruang merupakan faktor krusial dalam menentukan kelayakan lokasi pembangunan TPS3R. “Pengelolaan sampah di tingkat desa melalui TPS3R merupakan solusi vital untuk mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA,” ujar Ahmad Syafi’uddin. “Namun, penentuan lokasi tidak boleh sembarangan.
Sesuai amanat penataan ruang, lokasi yang diusulkan wajib memenuhi kriteria tertentu, termasuk memastikan area tersebut bukan lahan pertanian produktif (LP2B) dan memiliki kejelasan Sistem Informasi Tata Ruang (SITR).”
Dalam paparannya, beliau menekankan bahwa TPS3R adalah fasilitas publik yang keberadaannya harus selaras dengan peruntukan ruang di wilayah desa.
Hal ini mencakup ketersediaan akses jalan yang memadai, dekat dengan jaringan listrik, dan memastikan lokasi tersebut tidak menimbulkan masalah sosial, seperti jarak minimal 50 meter dari pemukiman warga.
Syarat Teknis Lahan dan Kesiapan Desa Diperketat
Sebanyak 15 poin Readiness Criteria (RC) atau kriteria kesiapan dipaparkan, di mana beberapa poin teknis terkait lahan menjadi perhatian utama:
Desa atau Pokmas diwajibkan menyiapkan lahan seluas minimal 20m \times 20m yang siap bangun.
Lahan harus dibuktikan dengan foto rencana lokasi TPS3R beserta 4 Titik Koordinat geografis.
Kepala Desa atau Pokmas juga diminta menyampaikan 2 lokasi sebagai alternatif jika lokasi utama terkendala.
Kriteria ini sangat ketat untuk memastikan bahwa begitu program pembangunan dimulai, tidak ada lagi isu lahan yang menghambat.
Komitmen desa, mulai dari penerimaan aset, operasional, hingga kesediaan bermusyawarah dan memastikan masyarakat sekitar menerima kehadiran TPS3R, adalah fondasi kesuksesan,” tambah Bapak Ahmad Syafi’uddin.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pengusulan pembangunan TPS3R di Kabupaten Mojokerto. Melalui penegasan aspek pola ruang ini, DPUPR Kabupaten Mojokerto berharap pembangunan TPS3R dapat berjalan lancar, berkelanjutan, dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap penanganan sampah dan kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar