Oleh: Ahmad Zaidi, S.Pd.
Kepala Desa Kemantren
Perubahan regulasi merupakan bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan menyesuaikan kebutuhan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Hal tersebut juga terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menghadirkan sejumlah penyesuaian penting, termasuk mengenai tata cara pengangkatan perangkat desa. Kehadiran PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi perhatian bagi seluruh pemerintah desa karena menjadi pedoman nasional yang perlu dipahami dan diimplementasikan secara tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Kabupaten Mojokerto, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa selama ini mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018 sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai perangkat desa. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara regulasi nasional dan regulasi daerah agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Memahami Perubahan Pengaturan
Secara umum, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa proses pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui mekanisme yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah tahapan pengisian jabatan perangkat desa yang menempatkan proses penjaringan dan penyaringan calon sebagai bagian penting dalam mekanisme pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, regulasi terbaru juga mengatur mekanisme konsultasi administratif melalui Camat atas nama Bupati/Wali Kota yang menjadi bagian dari proses sebelum diterbitkannya persetujuan tertulis sebagai dasar pengangkatan perangkat desa.
Pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan administrasi memiliki landasan hukum yang jelas.
Pentingnya Harmonisasi Regulasi
Dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip hierarki peraturan perundang-undangan, di mana setiap regulasi harus selaras dengan peraturan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Oleh karena itu, apabila terdapat pengaturan yang memerlukan penyesuaian antara regulasi nasional dan regulasi daerah, maka harmonisasi menjadi langkah yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa.
Harmonisasi bukan dimaknai sebagai adanya pertentangan semata, melainkan sebagai proses penyelarasan regulasi agar seluruh perangkat hukum berjalan dalam satu sistem yang utuh dan saling melengkapi.
Komitmen Pemerintah Desa Kemantren
Pemerintah Desa Kemantren berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan setiap kebijakan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap perubahan regulasi akan dipelajari secara seksama, dikonsultasikan dengan instansi pembina, serta diimplementasikan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Pemerintah Pusat.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Menjadikan Regulasi sebagai Instrumen Peningkatan Pelayanan
Perubahan regulasi hendaknya dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, diharapkan proses pengangkatan perangkat desa dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum, menjunjung prinsip profesionalitas, serta menghasilkan aparatur desa yang kompeten dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.












Tidak ada komentar:
Posting Komentar