Legitimasi Kebijakan Publik dan Distingsi antara Program Negara dan Pelanggaran Oknum: Tinjauan Fiqh Siyasah terhadap Kebijakan Publik dalam Perspektif Islam

 Oleh: Ahmad Zaidi, S.Pd.

Abstrak

Perdebatan mengenai keberlangsungan suatu program pemerintah sering muncul ketika dalam pelaksanaannya ditemukan praktik korupsi oleh sebagian oknum penyelenggara negara. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian menganggap bahwa penyimpangan tersebut telah menggugurkan legitimasi program secara keseluruhan. Artikel ini bertujuan menjelaskan perbedaan konseptual antara legitimasi kebijakan publik dengan pelanggaran individual berdasarkan perspektif fiqh siyasah. 

Melalui pendekatan normatif dengan merujuk Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, serta literatur klasik seperti Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah, Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir, Al-Furūq, Qawā'id al-Aḥkām, dan Hāsyiyah al-Jamal, artikel ini menunjukkan bahwa kebijakan negara yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan tetap memiliki legitimasi syar'i. 

Adapun korupsi merupakan tindak pidana (jarīmah) yang menjadi tanggung jawab individu pelakunya dan tidak menghapus kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat.

Kata Kunci: Fiqh Siyasah, Maslahah, Kebijakan Publik, Korupsi, Maqāṣid al-Syarī'ah.


Pendahuluan

Negara modern memikul tanggung jawab besar dalam menjamin kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pelayanan publik, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan. 

Namun, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan penyimpangan berupa korupsi, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang oleh sebagian aparatur negara.

Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara menyebabkan program pemerintah kehilangan legitimasi hukumnya? 

Ataukah yang sesungguhnya cacat hanyalah perilaku individu pelaksana, sementara substansi kebijakan tetap sah karena bertujuan mewujudkan kemaslahatan umum?

Dalam khazanah fiqh siyasah, persoalan ini telah memperoleh landasan teoritis yang kokoh. 

Para ulama membedakan secara tegas antara tujuan syariat (maqāṣid), kebijakan negara (taṣarruf al-imām), dan penyimpangan individu (jarīmah). 

Distingsi tersebut penting agar masyarakat tidak terjebak pada kekeliruan logika yang menyamakan kesalahan pelaksana dengan kebijakan negara itu sendiri.

Kebijakan Pemerintah Berbasis Maslahah sebagai Landasan Legitimasi

Kaidah fundamental dalam siyasah syar'iyyah menyatakan:

«تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»

"Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat bergantung pada kemaslahatan."

Imam Jalaluddin as-Suyuthi menegaskan:

«اعْلَمْ أَنَّ مَنْزِلَةَ الإِمَامِ مِنَ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَةُ الْوَلِيِّ مِنَ الْيَتِيمِ، وَتَصَرُّفُهُ عَلَيْهِمْ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ»

"Ketahuilah bahwa kedudukan imam terhadap rakyat seperti kedudukan wali terhadap anak yatim, dan seluruh kebijakannya bergantung pada kemaslahatan."(Jalaluddin as-Suyuthi, Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir, Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah, hlm. 121).

Kaidah tersebut menegaskan bahwa ukuran sah atau tidaknya suatu kebijakan bukanlah perilaku pribadi aparat pelaksananya, melainkan orientasi kebijakan itu sendiri terhadap kemaslahatan masyarakat.

Tugas Negara Menurut Imam al-Mawardi

Imam al-Mawardi mendefinisikan tujuan pemerintahan sebagai berikut:

«الإِمَامَةُ مَوْضُوعَةٌ لِخِلَافَةِ النُّبُوَّةِ فِي حِرَاسَةِ الدِّينِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا بِهِ»

"Imamah ditetapkan sebagai penerus tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia."(Al-Mawardi, Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah, hlm. 15).

Dalam pembahasan mengenai Baitul Mal, beliau juga menjelaskan bahwa negara berkewajiban mendahulukan kebutuhan masyarakat:

«وَيُقَدِّمُ مِنْ أَمْوَالِ بَيْتِ الْمَالِ مَا تَدْعُو إِلَيْهِ حَاجَةُ الرَّعِيَّةِ»

"Negara mendahulukan penggunaan harta Baitul Mal untuk memenuhi kebutuhan rakyat."(Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah, hlm. 126–130).

Dengan demikian, eksistensi program pelayanan publik merupakan bagian dari amanah pemerintahan yang harus terus dijalankan, sedangkan penyimpangan dalam pelaksanaannya wajib diperbaiki melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.

Pemenuhan Hak Rakyat sebagai Kewajiban Kolektif

Syariat Islam memandang pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagai kewajiban kolektif (farḍ kifāyah). Hal ini diterangkan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal:

«وَإِطْعَامُ الْجَائِعِ وَكِسْوَةُ الْعَارِي حِينَئِذٍ مِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَاتِ عَلَى أَهْلِ الثَّرْوَةِ»

"Memberi makan orang yang lapar dan memberi pakaian kepada yang tidak memiliki pakaian termasuk kewajiban kolektif bagi orang-orang yang mampu."(Sulaiman al-Jamal, Hāsyiyah al-Jamal 'alā Syarḥ al-Manhaj, Juz III, hlm. 256).

Dalam sistem ketatanegaraan modern, kewajiban kolektif tersebut diwujudkan melalui kebijakan publik, APBN/APBD, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program perlindungan sosial.

Korupsi sebagai Jarimah Individual

Islam mengharamkan penyalahgunaan amanah publik.

Allah SWT berfirman:

«إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا»

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisā' [4]: 58).

Allah juga berfirman:

«وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ»

"Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Korupsi karena itu merupakan jarīmah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. 

Namun, pelanggaran tersebut tidak serta-merta menghapus legitimasi program negara yang pada hakikatnya ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat.

Kaidah Maqashid Syariah dalam Menilai Kebijakan

Imam al-Qarafi menjelaskan:

«الْوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ الْمَقَاصِدِ»

"Sarana mengikuti hukum tujuan."(Al-Qarafi, Al-Furūq, Juz II, hlm. 33).

Apabila tujuan suatu kebijakan adalah kemaslahatan umum, maka hukum asal kebijakan tersebut tetap sah. 

Penyimpangan dalam pelaksanaan tidak mengubah tujuan syar'inya, tetapi menuntut adanya evaluasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

Senada dengan itu, Imam Izzuddin bin Abdissalam menyatakan:

«إِذَا اجْتَمَعَتِ الْمَصَالِحُ وَالْمَفَاسِدُ قُدِّمَ أَرْجَحُ الْمَصَالِحِ»

"Apabila berkumpul maslahat dan mafsadat, maka didahulukan maslahat yang lebih besar."(Izzuddin bin Abdissalam, Qawā'id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām, Juz I, hlm. 87).

Kaidah ini menunjukkan bahwa keberadaan oknum yang menyimpang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan program yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


Tanggung Jawab Kepemimpinan

Rasulullah ﷺ bersabda:

«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»

"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."(HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa penyelenggara negara berkewajiban menjaga amanah publik, sementara aparat penegak hukum berkewajiban menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tanpa mengorbankan hak masyarakat atas pelayanan publik.


Analisis

Dalam perspektif fiqh siyasah, terdapat pemisahan yang jelas antara legitimasi kebijakan dan kesalahan pelaksana. 

Suatu kebijakan dinilai berdasarkan tujuan pembentukannya (maqāṣid al-syarī'ah), sedangkan korupsi dinilai berdasarkan perbuatan individu yang menyimpang dari tujuan tersebut. 

Oleh karena itu, penghentian suatu program semata-mata karena adanya korupsi justru berpotensi menimbulkan mafsadat yang lebih besar, yaitu hilangnya hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut.

Solusi yang diajarkan syariat bukanlah membatalkan kebijakan yang maslahat, melainkan memperkuat sistem pengawasan (hisbah), meningkatkan transparansi, serta menegakkan hukum terhadap pelaku penyimpangan secara adil dan proporsional.


Penutup

Berdasarkan uraian di atas dapat ditegaskan bahwa legitimasi kebijakan publik dalam Islam bertumpu pada orientasi kemaslahatan, bukan pada kesempurnaan seluruh aparat pelaksananya. Korupsi merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang wajib dihukum, tetapi tidak menghapus kewajiban negara untuk tetap memenuhi hak-hak masyarakat melalui program-program pelayanan publik.

Dengan demikian, fiqh siyasah memberikan landasan etik dan hukum yang jelas bahwa negara harus terus menjalankan kebijakan yang membawa kemanfaatan bagi rakyat, sembari memperkuat pengawasan dan menindak setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. 

Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan umum (maṣlaḥah 'āmmah) dan penegakan keadilan terhadap pelaku penyimpangan.


Daftar Pustaka

1. Al-Mawardi. Al-Ahkām as-Sulṭāniyyah wa al-Wilāyāt ad-Dīniyyah. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

2. As-Suyuthi, Jalaluddin. Al-Asybāh wa an-Naẓā'ir. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

3. Al-Qarafi. Al-Furūq. Beirut: 'Ālam al-Kutub.

4. Izzuddin bin Abdissalam. Qawā'id al-Aḥkām fī Maṣāliḥ al-Anām. Beirut: Dār al-Kutub al-'Ilmiyyah.

5. Sulaiman al-Jamal. Hāsyiyah al-Jamal 'alā Syarḥ al-Manhaj. Beirut: Dār al-Fikr.

6. Al-Qur'an al-Karim.

7. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.

8. Ṣaḥīḥ Muslim.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2026

 MATRIKS APBDesa KEMANTREN KAB. MOJOKERTO TAHUN 2026