Pemerintah Desa Kemantren Melakukan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2026

Kemantren – Pemerintah Desa Kemantren melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (25/6). Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam proses pengisian lowongan jabatan perangkat desa yang kosong, yaitu Kepala Seksi (Kasi) Kemasyarakatan dan Kepala Dusun Banci.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai persyaratan, tahapan, mekanisme seleksi, serta jadwal pelaksanaan penjaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga desa yang berminat mengikuti proses seleksi. Dalam forum tersebut, ditegaskan bahwa seluruh proses penjaringan akan dilaksanakan secara transparan, objektif, adil, dan akuntabel, sehingga setiap warga yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama.

Arahan Kepala Desa dan Camat Gedeg

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kemantren, Ahmad Zaidi, S.Pd., menjelaskan bahwa penjaringan perangkat desa ini dilakukan murni melalui seleksi kedinasan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Beliau juga menyampaikan harapannya agar calon Kasi Kemasyarakatan yang baru nantinya memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Teknik Sipil.

Selanjutnya, Camat Gedeg, Mujiono, S.Pd., S.Sos., M.M., memberikan pengarahan mengenai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) serta kewajiban seorang perangkat desa dalam melayani masyarakat.


Garis Besar Tahapan dan Jadwal Penjaringan

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gedeg juga memaparkan detail lini masa dan alur birokrasi yang harus dilalui, di antaranya:

  • Sosialisasi kekosongan jabatan perangkat desa kepada masyarakat.

  • Kepala Desa melaporkan rencana penjaringan kepada Camat.

  • Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa

  • Rapat panitia untuk membahas tata tertib (tatib) penjaringan.

  • Konsultasi draf tatib ke pihak kecamatan.

  • Penetapan tatib resmi.

  • Pengiriman SK Tatib ke pihak kecamatan.

  • Kepala Desa mengirimkan surat permohonan konsultasi pelaksanaan ujian/seleksi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Kemantren berharap masyarakat dapat memahami seluruh tahapan seleksi serta turut mengawasi jalannya proses agar berjalan dengan kondusif. Penjaringan ini diharapkan mampu menghasilkan aparatur desa yang memiliki integritas, kompetensi, dedikasi tinggi, serta semangat melayani.

Pemerintah Desa mengajak seluruh warga yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berkualitas, profesional, dan sejahtera.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

Blog Archive

APBDesa Tahun 2026

 MATRIKS APBDesa KEMANTREN KAB. MOJOKERTO TAHUN 2026