Hadiri Sosialisasi Perbup 2/2024, Kades Kemantren Dukung Percepatan Pengisian Perangkat Desa


Dukung Penuh Perbup Terbaru, Kepala Desa Kemantren Siap Percepat Pengisian Perangkat Desa demi Peningkatan Pelayanan

​GEDEG, KEMANTREN.ID – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang optimal dan pelayanan masyarakat yang prima, Kepala Desa Kemantren menghadiri undangan Rapat Sosialisasi Pengisian Lowongan Jabatan Perangkat Desa yang diselenggarakan di Ruang Media Center (Command Center) Lantai I, Kantor Kecamatan Gedeg, pada Kamis (21/05/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh 10 Kepala Desa se-Kecamatan Gedeg ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Gedeg, Bapak Mujiono, S.Pd., S.Sos., MM. Agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penyampaian materi sosialisasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perbup Nomor 85 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa.

​Dalam pemaparannya melalui slide presentasi, Plt. Camat Gedeg menekankan pentingnya asas kerja sama di lingkungan pemerintahan. 

​Lebih lanjut, Bapak Mujiono juga memaparkan poin-poin perubahan krusial dalam Perbup terbaru. Salah satunya adalah penambahan Pasal 19A yang mengamanatkan bahwa Kepala Desa harus melaporkan kepada Bupati melalui Camat mengenai rencana pelaksanaan pengisian Perangkat Desa. Hal ini bertujuan agar proses rekrutmen lebih terkoordinasi dan transparan.

Menanggapi arahan serta sosialisasi aturan baru tersebut, Kepala Desa Kemantren Ahmad Zaidi. S.pd memberikan respons positif dan menyatakan dukungan penuhnya. 

Beliau menegaskan bahwa kekosongan kursi perangkat desa harus segera ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

​"Pemerintah Desa Kemantren sangat mendukung regulasi Perbup terbaru ini. Kami berkomitmen agar pelaksanaan pengisian lowongan perangkat desa ini bisa segera dipercepat. Langkah ini sangat urgen bagi kami demi memastikan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola Desa Kemantren agar semakin baik ke depannya," tegas Kepala Desa Kemantren.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kecamatan Gedeg, khususnya di Desa Kemantren, dapat segera digulirkan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.







Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

Blog Archive

APBDesa Tahun 2025