Analisis Kewenangan Pemerintah Desa terhadap Pengelolaan Teknis dan Manajerial Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam Skema Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
I. IDENTITAS PERMASALAHAN (ISSUE)
1. Apakah Pemerintah Desa masih memiliki kewenangan manajerial dan teknis atas operasional KDMP selama masa pendampingan 2 tahun oleh PT Agrinas, mengingat aset fisik belum diserahterimakan?
2. Apa batasan hukum intervensi Pemerintah Desa terhadap mitra (PT Agrinas) berdasarkan regulasi aset desa di Kabupaten Mojokerto?
II. DASAR HUKUM (RULE)
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
3. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendayagunaan dan Pemanfaatan Aset Desa.
4. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Desa Kemantren, KDMP, dan PT Agrinas Pangan Nusantara.
III. FAKTA HUKUM (FACTS)
1. KDMP dibangun di atas Tanah Kas Desa (TKD) milik Pemerintah Desa Kemantren.
2. Investasi bangunan dan sistem dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
3. Terdapat masa Pendampingan Operasional selama 2 (dua) tahun pertama sebelum aset diserahkan menjadi milik Pemerintah Desa (Hibah/Serah Terima).
4. Status formal pengelola adalah Koperasi, namun kendali teknis masih dalam supervisi mitra strategis.
IV. ANALISIS HUKUM (ANALYSIS)
1. Kedudukan Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Aset
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Permendagri 1/2016 dan Pasal 5 ayat (1) Perbup Mojokerto 56/2021, Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan tertinggi pengelolaan aset desa.
*Analisis:* Walaupun gedung belum diserahkan, "tanah" di bawahnya adalah aset desa yang tidak terpisahkan. Hak pengelolaan teknis yang diberikan kepada PT Agrinas bersifat kontraktual (pemberian izin), bukan penghilangan kedaulatan desa atas lokasi tersebut.
2. Pembagian Wewenang dalam Skema BangunGuna Serah (BGS)
Berdasarkan Pasal 33 s/d Pasal 35 Perbup Mojokerto 56/2021:
1. Wewenang Teknis: Didelegasikan kepada PT Agrinas selama 2 tahun untuk menjamin standardisasi hasil produksi dan transfer of technology.
2. Wewenang Manajerial Strategis: Tetap berada pada Pemerintah Desa. Berdasarkan Pasal 42 Permendagri 1/2016, Pemerintah Desa wajib melakukan Pengawasan dan Pengendalian. Artinya, Pemerintah Desa berhak melakukan audit operasional jika ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan TKD.
3. *Batasan Intervensi dan Hak Kontribusi
Intervensi Teknis:*
1. Pemerintah Desa dilarang mengubah prosedur teknis produksi yang telah ditetapkan mitra selama masa pendampingan agar tidak merusak sistem garansi investasi.
2. Hak Regulatif: Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) huruf f Perbup 56/2021, Pemerintah Desa memiliki kewenangan absolut untuk menagih kontribusi tetap (PADes) dan memastikan serapan tenaga kerja lokal sebagai kompensasi penggunaan TKD.
V. KESIMPULAN (CONCLUSION)
1. Pemerintah Desa tetap memiliki kewenangan Konstitusional dan Regulatif atas KDMP karena berdiri di atas TKD. Ketiadaan serah terima aset bangunan bukan berarti hilangnya wewenang Kepala Desa.
2. Kewenangan Teknis-Operasional memang berada pada PT Agrinas (demi profesionalisme investasi), namun Kewenangan Supervisi (Pengawasan) tetap melekat pada Pemerintah Desa.
3. Pemerintah Desa berwenang melakukan tindakan hukum jika PT Agrinas melanggar poin-poin dalam PKS, terutama terkait penggunaan lahan di luar peruntukan.
VI. REKOMENDASI (RECOMMENDATION)
1. *Penerbitan SK Tim Pengawas Desa:* Kepala Desa perlu membentuk tim internal untuk memonitor perkembangan KDMP secara berkala agar saat masa 2 tahun berakhir, desa siap mengelola secara mandiri.
2. *Sinkronisasi Laporan:* Mewajibkan PT Agrinas menyerahkan laporan manajerial bulanan kepada Pemerintah Desa sesuai amanat Pasal 42 Permendagri 1/2016.
3. *Formalisasi Tenaga Kerja* : Memastikan rekrutmen karyawan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa untuk menjamin hak warga lokal di atas tanah milik desa sendiri.
Demikian Pendapat Hukum ini disusun untuk menjadi pedoman kebijakan.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar