Pemdes Kemantren Sosialisasikan Perubahan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H




​Kemantren, (18/02/2026) – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor: 800/679/416-204/2026, Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto kini mensosialisasikan aturan terbaru mengenai penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

​Kepala Desa Kemantren, Ahmad Zaidi, S.Pd, menyampaikan bahwa langkah sosialisasi melalui laman resmi desa ini bertujuan agar masyarakat, khususnya warga Desa Kemantren, mengetahui jadwal pelayanan terbaru sehingga aktivitas administrasi tetap berjalan efektif dan efisien.

​"Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai jam pelayanan selama Ramadan. Dengan adanya penyesuaian ini, warga bisa mengatur waktu kunjungan ke kantor pemerintahan agar tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal," ujar Ahmad Zaidi.

​Berdasarkan Surat Edaran tersebut, berikut adalah rincian jam kerja terbaru yang perlu diketahui oleh masyarakat:

​1. Perangkat Daerah dengan 5 (Lima) Hari Kerja:

​Senin s/d Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

​Jumat: Pukul 08.00 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

​Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): Jumat pukul 06.30 – 08.00 WIB

​2. Perangkat Daerah dengan 6 (Enam) Hari Kerja:

​Senin s/d Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)

​Jumat: Pukul 08.00 – 13.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

​Senam Kesegaran Jasmani (SKJ): Jumat pukul 06.30 – 08.00 WIB

​Ahmad Zaidi menambahkan bahwa meskipun ada penyesuaian jam kerja selama bulan puasa, semangat pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. "Bulan Ramadan bukan penghalang untuk tetap produktif. Kami berharap penyesuaian ini dapat memberikan keseimbangan bagi para aparatur dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus tetap menjalankan tanggung jawab profesinya," pungkasnya.

​Bagi masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin mengurus keperluan administrasi desa, disarankan untuk tetap memantau update informasi melalui website resmi www.kemantren.id.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2025