Optimalkan Tata Kelola Desa, Pemdes Kemantren Hadiri Sosialisasi Program "Jaga Desa" oleh Kejaksaan Agung

 






​SURABAYA – Sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan, Pemerintah Desa Kemantren menghadiri kegiatan "Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)". 


Acara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini berlangsung di Gedung Graha Samudra Bumimoro, Surabaya, pada Selasa (24/02/2026).


​Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelijen guna memberikan pendampingan hukum dan pengawasan bagi aparatur desa. Selain sosialisasi "Jaga Desa", agenda ini juga dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPC ABPEDNAS Provinsi Jawa Timur masa bakti 2026-2031.


​Kehadiran Delegasi Kecamatan Gedeg


​Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Kecamatan Gedeg turut hadir secara kolektif untuk menunjukkan komitmen keseragaman tata kelola desa di wilayah Kabupaten Mojokerto


Delegasi yang hadir meliputi:


​Kepala Desa Kemantren

​Kepala Desa Gembongan

​Kepala Desa Gedeg

​Kepala Desa Batankrajan

​Kepala Desa Terusan


​Perwakilan dari Kantor Kecamatan Gedeg

​Mencegah Penyimpangan melalui Pendampingan

​Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan langkah preventif dari Kejaksaan RI agar para kepala desa dan perangkat desa tidak terjerat masalah hukum dalam mengelola Dana Desa. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi, sehingga setiap rupiah anggaran desa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa ada rasa kekhawatiran terkait prosedur hukum.


​Kepala Desa Kemantren menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini sangat krusial. "Melalui program Jaga Desa, kami berharap mendapatkan bimbingan berkelanjutan agar administrasi pembangunan di Desa Kemantren tetap berada di jalur yang benar sesuai perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di sela-sela acara.


​Harapan Kedepan


​Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kemantren berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas publik. Sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa diharapkan mampu menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat, inovatif, dan bebas dari penyimpangan.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

Blog Archive

APBDesa Tahun 2025