Guna Infrastruktur Desa, Pemkab Mojokerto Gelar Sosialisasi BK Desa P-APBD 2025

Kemantren, (16/102025) — Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa (BK Desa) untuk Infrastruktur P-APBD Tahun Anggaran 2025 di Gor Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.  Acara ini merupakan langkah awal sebelum pencairan dana kepada 192 desa penerima di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam sambutannya, Bupati Mojokerto menegaskan bahwa kucuran BK Desa ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah atas pembangunan desa masing-masing. "Bantuan keuangan ini disalurkan untuk meningkatkan pembangunan desa sesuai dengan jenis kegiatan infrastruktur yang telah diajukan. Kita ingin pembangunan merata dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Bupati.

Bupati lantas memberikan peringatan tegas, mewanti-wanti seluruh Kepala Desa untuk mematuhi semua aturan mengenai pengelolaan keuangan. Beliau menekankan bahwa tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun. "Pemerintah Daerah memiliki komitmen pengawasan yang kuat untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Manfaatkan anggaran ini sebaik-baiknya untuk masyarakat," tegasnya. Bupati juga berharap agar Kepala Desa penerima BK Desa dapat mengakomodir keluhan-keluhan warga jika masih ada kendala atau aspirasi terkait pembangunan.

Untuk memperkuat aspek integritas dan pencegahan korupsi, Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri, Polres Mojokerto, dan Polresta Mojokerto.  Kehadiran aparat penegak hukum ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang tata kelola keuangan yang benar dan konsekuensi hukum dari penyimpangan. Hal ini menjadi sinyal jelas bahwa Pemkab Mojokerto tidak akan mentolerir penyelewengan dana desa.

Salah satu desa yang menjadi penerima manfaat adalah Desa Kemantren. Kepala Desa Kemantren menyampaikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus yang diterima akan difokuskan untuk pembangunan Rabat Beton Jalan Desa. Pembangunan infrastruktur jalan ini diharapkan dapat melancarkan akses transportasi dan perekonomian warga desa.

Secara keseluruhan, 192 desa penerima tersebar di 18 kecamatan, dengan total anggaran yang dialokasikan khusus untuk percepatan pembangunan infrastruktur di tingkat desa.






Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

Blog Archive

APBDesa Tahun 2025