Monitoring dan Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Desa Semester TA. 2025

 


Kemantren, (22/07/2025) Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/712/HK/416-012/2024 tentang Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa melalui Sinergitas Perangkat Daerah Bab II tentang Tugas dan Wewenang Kecamatan, maka dengan ini kami akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan cara Verifikasi Pertanggungjawaban APBDes Semester | Tahun Anggaran 2025.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

Blog Archive

APBDesa Tahun 2025