Kemantren, (22/07/2025) Dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/712/HK/416-012/2024 tentang Optimalisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa melalui Sinergitas Perangkat Daerah Bab II tentang Tugas dan Wewenang Kecamatan, maka dengan ini kami akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Desa dengan cara Verifikasi Pertanggungjawaban APBDes Semester | Tahun Anggaran 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar