Sosialisasi Program PTSL oleh BPN, Kejaksaan, Polresta di Desa Kemantren







Program PTSL adalah program dari BPN yang merupakan prioritas program pemerintah pusat. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap rakyat indonesia. Di wilayah Kabupaten Mojokerto mendapatkan pagu sebesar 50.000 pemohon. Program ini adalah program subsidi sehingga pasti ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon terhadap pengajuan PTSL. Dalam penyampaian data terhadap pengajuan PTSL harus valid dan benar, jika ada pemalsuan terhadap dokumen akan dapat berakibat tindak pidana ujar Alek dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. 
Share:

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2025