Program PTSL adalah program dari BPN yang merupakan prioritas program pemerintah pusat. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap rakyat indonesia. Di wilayah Kabupaten Mojokerto mendapatkan pagu sebesar 50.000 pemohon. Program ini adalah program subsidi sehingga pasti ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon terhadap pengajuan PTSL. Dalam penyampaian data terhadap pengajuan PTSL harus valid dan benar, jika ada pemalsuan terhadap dokumen akan dapat berakibat tindak pidana ujar Alek dari Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Home »
Kemantren
,
Mojokerto
,
PTSL
» Sosialisasi Program PTSL oleh BPN, Kejaksaan, Polresta di Desa Kemantren