• Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

PERATURAN DESA KEMANTREN NO 09 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DESA KEMANTREN


 

 











Share:

PEMBAYARAN UANG GANTI KERUGIAN JALAN TOL RUAS KERTOSONO-MOJOKERTO WILAYAH MOJOKERTO






           Pembayaran uang ganti kerugian atas jalan panen yang ada di Desa Kemantren tahap ke-3 sebanyak 21 bidang diserahkan kepada penerima, pada tanggal 14 Januari 2021 di Balai Desa Kemantren. Kegiatan ini berjalan lancar dan tertib serta mematuhi protokol kesehatan.

Share:

MUSYAWARAH PERDES PENGELOLAAN SAMPAH DESA KEMANTREN

 









          Dalam rapat yang digelar pada tanggal 6 Januari 2021 di Balai Desa Kemantren, membahas tentang pengelolaan sampah rumah tangga yang ada di Desa Kemantren.
                Rapat ini bertujuan untuk membuat regulasi terkait persampahan yang ada di Desa Kemantren agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.

Share:

PEDOMAN KEPENGURUSAN ONLINE POS KETANMU

Pedoman Kepengurusan Online POS KETANMU


Setelah menyimpan nomor WA Layanan sesuai kebutuhan dan wilayah domisili, maka Langkah-langkah
yang dilakukan adalah sebagai berikut :
1. KTP-el karena hilang
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nama :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Kecamatan :
➢ Pengajuan : Cetak KTP-el karena hilang
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian Asli; (2) KK Asli; dan (3) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah :
Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian Asli dan FC KK.


2. KTP-el karena rusak
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nama :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Kecamatan :
➢ Pengajuan : Cetak KTP-el karena rusak
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KTP Asli yang rusak; (2) KK Asli; dan (3)
Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : KTP
yang rusak dan FC KK.


3. KTP-el karena perubahan data
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nama :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Kecamatan :
➢ Pengajuan : Cetak KTP-el disamakan dengan data pada KK
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KTP Asli; (2) KK Asli (sebagai dasar
perubahan data pada KTP-el); (3) Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-; dan (4) Surat Tugas
Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : KK
asli, KTP asli, FC Surat Nikah dan Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-.


4. KK karena hilang
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nama :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Kecamatan :
➢ Pengajuan : Cetak KK karena hilang
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Surat Keterangan Kehilangan dari
Kepolisian Asli; (2) Formulir KK (yang sudah diisi lengkap); (3) Surat Nikah Asli (pada halaman
Identitas) untuk Kepala Keluarga pada KK dan anggota keluarga yang sudah menikah; dan (4)
Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : FC
KK dan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian Asli.


5. KK karena rusak
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nama :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Kecamatan :
➢ Pengajuan : Cetak KK karena rusak
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KK Asli yang rusak; (2) Surat Nikah Asli
(pada halaman Identitas) untuk Kepala Keluarga pada KK dan anggota keluarga yang sudah
menikah; (3) Formulir KK (yang sudah diisi lengkap); dan (4) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : KK
Asli dan FC Surat Nikah.


6. KK karena perubahan data
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nama :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Kecamatan :
➢ Pengajuan : Cetak KK untuk merubah … menjadi …
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KK Asli; (2) Formulir KK (yang sudah
diisi lengkap); (3) Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-; dan (4) Dokumen pendukung lainnya
(Ijazah terakhir Asli, Surat Nikah Asli, Akta Cerai Asli, SK Asli PNS/TNI/POLRI/Profesi lain
menyesuaikan, Akta Kelahiran/Surat Kelahiran Asli, Akta Kematian/Surat Kematian Asli); dan (5)
Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : KK
asli, FC Surat Nikah/Akta Cerai, FC Surat/Akta Kelahiran/Kematian, FC Ijazah dan Surat Pernyataan
bermeterai Rp.6.000,-.


7. Validasi NIK
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nama :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Update NIK untuk … (BPJS, Persyaratan Pinjaman Perbankan dll)
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KK Asli; (2) KTP Asli; dan (3) Surat
Tugas Petugas WA Online.


8. KIA (Kartu Identitas Anak)
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nama :
➢ Nomor KK :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Cetak KIA *baru/hilang (pilih sesuai kebutuhan)
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KK Asli; (2) Akta Kelahiran Asli Anak; (3)
Surat Keterangan Kehilangan Asli dari Kepolisian (untuk pengajuan KIA hilang); (4) Fc Ijazah
terakhir; (6) PasFoto Anak untuk yang berusia di atas 5 tahun (background merah untuk tahun
kelahiran ganjil dan background biru untuk tahun kelahiran genap, tidak boleh memakai aksesoris
rambut, kacamata, topi/songkok); dan (7) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : FC
Akta Kelahiran, FC KK, Pasfoto, Surat Kehilangan Kepolisian Asli (Apabila hilang).


9. Akta Kelahiran baru
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nama :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Cetak akta kelahiran baru
➢ Kecamatan :
➢ Anak ke berapa :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Surat Kelahiran Asli dari
Desa/Dokter/Bidan; (2) Surat Nikah Asli Orang tua (pada halaman Identitas); (3) FC Ijazah
SD/SLTP/SLTA; (4) KK Asli dan KTP Asli Orang tua; (5) Formulir KK dan Formulir Akta Kelahiran
(yang sudah diisi lengkap); (5) FC KTP 2 (dua) orang saksi; (6) Surat Pernyataan bermeterai
Rp.6.000,-; dan (7) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah :
Surat Kelahiran Asli dari Desa/Dokter/Bidan, FC Surat Nikah Orang tua, FC Ijazah, FC KK dan FC KTP Orang
tua, FC KTP saksi dan Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-.


10. Akta kelahiran karena hilang
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nama :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Cetak akta kelahiran karena hilang
➢ Kecamatan :
➢ Anak ke berapa :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Formulir Kutipan II Akta Kelahiran (yang
sudah diisi lengkap); (2) FC Akta Kelahiran yang hilang (jika ada); (3) Surat Keterangan Kehilangan
Asli dari Kepolisian; (4) Surat Nikah Asli (pada halaman Identitas); (5) FC Ijazah SD/SLTP/SLTA; (6)
KK Asli dan KTP Asli kedua Orangtua; (7) KTP Asli pemilik Akta Kelahiran yang hilang, jika sudah
wajib KTP; dan (8) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah :
Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian asli, FC Akta Kelahiran yang hilang (jika ada), FC Surat Nikah
Orang tua, FC Ijazah, FC KK dan FC KTP Orang tua dan FC KTP pemilik Akta Kelahiran yang hilang (jika
sudah wajib KTP).


11. Akta kelahiran karena rusak
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nama :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Cetak akta kelahiran karena rusak
➢ Kecamatan :
➢ Anak ke berapa :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Formulir Kutipan II Akta Kelahiran (yang
sudah diisi lengkap); (2) Akta Kelahiran Asli yang rusak; (3) Surat Nikah Asli (pada halaman
Identitas); (4) FC Ijazah SD/SLTP/SLTA; (5) KK Asli dan KTP Asli kedua Orangtua; (6) KTP Asli
pemilik Akta Kelahiran yang rusak, jika sudah wajib KTP; dan (7) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : Akta
Kelahiran asli yang rusak, FC Surat Nikah Orang tua, FC Ijazah, FC KK dan FC KTP Orang tua dan FC KTP
pemilik Akta Kelahiran yang rusak (jika sudah wajib KTP).


12. Akta Kelahiran karena perubahan data
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nama :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Cetak akta kelahiran karena ada perubahan …. menjadi …
➢ Kecamatan :
➢ Anak ke berapa :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Formulir Kutipan II Akta Kelahiran (yang
sudah diisi lengkap); (2) Akta Kelahiran Asli yang akan diganti datanya; (3) Surat Nikah Asli (pada
halaman Identitas); (4) FC Ijazah SD/SLTP/SLTA; (5) KK Asli dan KTP Asli kedua Orangtua; (6) KTP
Asli pemilik Akta Kelahiran yang hilang, jika sudah wajib KTP; (7) Surat Pernyataan bermeterai
Rp.6.000,- untuk Perubahan Nama dari …. Menjadi …. (jika 1 huruf); (8) Surat Pernyataan
bermeterai Rp.6.000,-. Apabila ada perubahan data untuk nama (lebih dari 1 huruf), tempat lahir,
tanggal/bulan/tahun lahir diperlukan Sidang di Pengadilan Negeri; dan (9) Surat Tugas Petugas WA
Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : Akta
Kelahiran asli, FC Surat Nikah, FC Ijazah, FC KK dan KTP Orang tua, Surat Pernyataan bermeterai
Rp.6.000,- untuk Perubahan Nama dari …. Menjadi …. (jika 1 huruf); dan Surat Pernyataan
bermeterai Rp.6.000,


13. A. Akta Kematian baru
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ NIK :
➢ Nomor KK :
➢ Nama :
➢ Nomor HP :
➢ Pengajuan : Cetak akta kematian baru
➢ Kecamatan :
➢ Anak ke berapa :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Surat Kematian Asli dari
Desa/Dokter/Rumah Sakit; (2) KK Asli dan KTP Asli Si-Meninggal; (3) Surat Nikah Asli (pada
halaman Identitas); (4) FC KTP 2 (dua) orang saksi; (5) Formulir KK & Formulir Akta Kematian
(yang sudah diisi lengkap); (6) Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-; dan (7) Surat Tugas
Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah :
Surat Kematian Asli dari Desa/Dokter/Rumah Sakit, FC Surat Nikah, KK asli dan KTP asli Si-Meninggal, FC
KTP saksi dan Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-.
B. Layanan Akta Kematian via SMS
Tersedia layanan Pelaporan Kematian melalui SMS ke nomor 0811 3494 666.
HP Perangkat desa harus diregister terlebih dahulu, dengan Langkah-langkah sebagai berikut :
➢ Ketik : REG,NIK,Kode Jabatan kirim ke 0811 3494 666
*(tanpa spasi)
Contoh : REG,NIK (perangkat desa),03 kirim ke 0811 3494 666
Cara Pelaporan Kematian apabila ada warga yang meninggal adalah :
➢ Ketik : M,NIK,TGL MATI (ddmmyy),Anak ke kirim ke 0811 3494 666
*(tanpa spasi)
Contoh : M,3516131010390001,151015,1 kirim ke 0811 3494 666


14. Pindah Antar Desa/Kecamatan
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nomor KK :
➢ NIK :
➢ Nama :
➢ Pindah dari mana kemana :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KK Asli dari daerah asal; (2) KK Asli
yang akan ditempati; (3) KTP Asli; (4) Surat Nikah Asli (pada halaman Identitas); (5) Formulir KK
(yang sudah diisi lengkap); (6) Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-. Apabila ada perubahan
data, lampirkan berkas pendukung; dan (7) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : KK
asli, KTP Asli, FC Surat Nikah/Akta Cerai, FC Surat/Akta Kelahiran/Kematian dan Surat Pernyataan
bermeterai Rp.6.000,-. 


15. Pindah Antar Kota/Kabupaten
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nomor KK :
➢ NIK :
➢ Nama :
➢ Pindah dari mana kemana :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KK Asli; (2) KTP Asli; (3) Surat
Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-; dan (4) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah : KK
asli, KTP Asli dan Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-


16. Datang dari Kota/Kabupaten/Provinsi luar
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nomor KK :
➢ NIK :
➢ Nama :
➢ Pindah dari mana kemana :
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) Surat Pindah Asli dari daerah asal
(SKPWNI); (2) KTP Asli; (3) Surat Nikah Asli (pada halaman Identitas); (4) KK Asli yang akan
ditempati (jika bergabung); (5) Formulir KK (yang sudah diisi lengkap); (6) Surat Pernyataan
bermeterai Rp.6.000,-. Apabila ada perubahan data, lampirkan berkas pendukung; dan (7) Surat
Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah :
SKPWNI asli, KTP Asli, KK asli alamat yang akan ditempati (jika bergabung), FC Surat Nikah/Akta Cerai, FC
Surat/Akta Kelahiran/Kematian dan Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,-.


17. Pembatalan Pindah Keluar
a. Ketik Format sebagai berikut :
➢ Nomor KK :
➢ NIK :
➢ Nama :
➢ Pengajuan : Batal Pindah Keluar
b. Berkas sebagai persyaratan difoto satu-persatu adalah: (1) KTP Asli; (2) Surat Pindah Asli dari
Disdukcapil Kabupaten Mojokerto (SKPWNI); (3) Surat Pernyataan batal pindah bermeterai
Rp.6.000,-; dan (4) Surat Tugas Petugas WA Online.
NB. Berkas yang diserahkan kepada Petugas/Kurir saat dokumen sampai ke alamat Pemohon adalah :
Surat Pindah Asli dari Disdukcapil Kabupaten Mojokerto (SKPWNI) dan (3) Surat Pernyataan batal
pindahbermeterai Rp.6.000,-.

Share:

RAPAT PENETAPAN APBDes DESA KEMANTREN TAHUN 2021



Suasana proses rapat penetapan APBDes 2021



Suasana proses rapat penetapan APBDes 2021





                    Rapat pembahasan dan penetapan APBDes Desa Kemantren Tahun anggaran 2021 diselenggarakan pada hari Senin, 28 Desember 2020 pukul 19:00 WIB di Pendopo Balai Desa Kemantren. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa Kemantren dan BPD Desa Kemantren.

                    Rapat malam tadi diadakan sebagai agenda rutin tahunan yang ada di desa Kemantren, dikandung maksud memperjelas arah tujuan pembangunan desa Kemantren.
Semoga Desa Kemantren dapat menjadi desa yang berdikari.
Share:

PEMBINAAN PENGINGKATAN KAPASITAS PENGURUS BUMDES KEMANTREN

 20 Desember 2020, Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengurus BumDesa Kemantren dengan pemateri Bapak Indra Kristandi Dan Bapak Kurniawan..

Share:

Peresmian Taman Kotaku Desa Kemantren


Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menghadiri kegiatan jalan santai dan serah terima infrastruktur taman Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), kepada Pemdes Kemantren, Minggu (22/12) pagi di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg.

Kegiatan ini merupakan program KOTAKU yang berasal dari Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM), berkerjasama dengan kegiatan LKM Karya Bersama.

Program KOTAKU tidak hanya berupa pembangunan saluran air, dan perbaikan jalan beton. Tapi juga berkolaborasi dengan LKM untuk pembangunan halaman terbuka KOTAKU.

Kegiatan dibuka dengan jalan sehat bersama masyarakat Desa Kemantren, dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada enam siswa berprestasi, beserta sepuluh masyarakat kurang mampu.

Plt Bupati Pungkasiadi pada sambutan menyatakan apresiasinya pada program KOTAKU. Hal ini menurutnya termasuk dalam sebuah inovasi, untuk menjadikan Kabupaten Mojokerto bebas kumuh.

“Inovasi ini sudah ada di enam kecamatan, salah satunya di Kecamatan Gedeg. Dengan adanya KOTAKU, kita juga telah menjaga kesehatan diri. Mengingat saat ini juga sudah masuk musim hujan, sehingga diharapkan dengan menjaga lingkungan kita juga turut menjaga kesehatan,” pesan Pungkasiadi.

Mengingat peresmian ini bertepatan denga Hari Ibu, Plt Bupati Pungkasiadi juga menyampaikan terima kasih kepada ibu-ibu, yang telah mendidik anak sebagai generasi mendatang.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu pada hari ini, saya sampaikan terima kasih kepada ibu-ibu semua yang telah bekerja keras mendidik anak-anak menjadi generasi penerus bangsa,” tambah Pungkasiadi.

Peresmian KOTAKU, ditandai degan pemotongan tumpeng dan pengguntingan pita oleh Plt Bupati Pungkasiadi didampingi OPD, Camat Gedeg Tjatur Edy, Kepala Desa Kemantren Ahmad Zaidi, Kepala desa se-Kecamatan Gedeg, dan masyarakat.

Sumber: Humas Pemkab & Majamojokerto.
Share:

Mekanisme Memperoleh Bantuan Program Keluarga Harapan 2020

Mekanisme Memperoleh Bantuan PKH Tahun 2020

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Sumber Data PKH

>Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
Jadi, semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI)

Oleh karena demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperhatikan
KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
Dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.
Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.
Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH sebagai berikut:
ibu hamil
Usia Dini
anak sekolah (SD, SMP, SMA)
disabilitas berat
 Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Adapun tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa hanya melakukan validasi dan verifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".

Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.
Share:

Kemantren Bersholawat Wadah Kreatifitas Para Pecinta Rosululloh

Kemantren Bersholawat adalah wadah berkumpulnya para pemuda dan pemudi Desa Kemantren yang mempunyai mahabbah kepada baginda Muhammad Rosululloah SAW melalui sholawat Al banjari. Kesamaan visi membuat jamiyah ini tetap eksis sampai sekarang dan sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.
Kegiatan ini dilakukan rutin setiap 1 bulan sekali. Mereka keliling dari masjid ke masjid dan sesekali dilaksanakan di balai desa. Achmad Qowim selaku ketua dari jamiyah ini mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat respon yang positif dari warga Desa Kemantren dan dia juga sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa Kemantren karena mempunyai kepedulian terhadap kegiatan ini.





Share:

Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2019 Desa Kemantren


Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2019 oleh Pemerintahan Desa Kemantren. Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap BPD. 
Share:

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2026

 MATRIKS APBDesa KEMANTREN KAB. MOJOKERTO TAHUN 2026