• Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

  • Desa Kemantren - Kec.Gedeg - Kab.Mojokerto.

RAPAT PENETAPAN APBDes DESA KEMANTREN TAHUN 2021



Suasana proses rapat penetapan APBDes 2021



Suasana proses rapat penetapan APBDes 2021





                    Rapat pembahasan dan penetapan APBDes Desa Kemantren Tahun anggaran 2021 diselenggarakan pada hari Senin, 28 Desember 2020 pukul 19:00 WIB di Pendopo Balai Desa Kemantren. Acara ini dihadiri oleh perangkat desa Kemantren dan BPD Desa Kemantren.

                    Rapat malam tadi diadakan sebagai agenda rutin tahunan yang ada di desa Kemantren, dikandung maksud memperjelas arah tujuan pembangunan desa Kemantren.
Semoga Desa Kemantren dapat menjadi desa yang berdikari.
Share:

Peresmian Taman Kotaku Desa Kemantren


Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi, menghadiri kegiatan jalan santai dan serah terima infrastruktur taman Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), kepada Pemdes Kemantren, Minggu (22/12) pagi di Desa Kemantren Kecamatan Gedeg.

Kegiatan ini merupakan program KOTAKU yang berasal dari Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM), berkerjasama dengan kegiatan LKM Karya Bersama.

Program KOTAKU tidak hanya berupa pembangunan saluran air, dan perbaikan jalan beton. Tapi juga berkolaborasi dengan LKM untuk pembangunan halaman terbuka KOTAKU.

Kegiatan dibuka dengan jalan sehat bersama masyarakat Desa Kemantren, dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada enam siswa berprestasi, beserta sepuluh masyarakat kurang mampu.

Plt Bupati Pungkasiadi pada sambutan menyatakan apresiasinya pada program KOTAKU. Hal ini menurutnya termasuk dalam sebuah inovasi, untuk menjadikan Kabupaten Mojokerto bebas kumuh.

“Inovasi ini sudah ada di enam kecamatan, salah satunya di Kecamatan Gedeg. Dengan adanya KOTAKU, kita juga telah menjaga kesehatan diri. Mengingat saat ini juga sudah masuk musim hujan, sehingga diharapkan dengan menjaga lingkungan kita juga turut menjaga kesehatan,” pesan Pungkasiadi.

Mengingat peresmian ini bertepatan denga Hari Ibu, Plt Bupati Pungkasiadi juga menyampaikan terima kasih kepada ibu-ibu, yang telah mendidik anak sebagai generasi mendatang.

“Bertepatan dengan peringatan Hari Ibu pada hari ini, saya sampaikan terima kasih kepada ibu-ibu semua yang telah bekerja keras mendidik anak-anak menjadi generasi penerus bangsa,” tambah Pungkasiadi.

Peresmian KOTAKU, ditandai degan pemotongan tumpeng dan pengguntingan pita oleh Plt Bupati Pungkasiadi didampingi OPD, Camat Gedeg Tjatur Edy, Kepala Desa Kemantren Ahmad Zaidi, Kepala desa se-Kecamatan Gedeg, dan masyarakat.

Sumber: Humas Pemkab & Majamojokerto.
Share:

Mekanisme Memperoleh Bantuan Program Keluarga Harapan 2020

Mekanisme Memperoleh Bantuan PKH Tahun 2020

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Sumber Data PKH

>Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
Jadi, semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT SIM PKH dipastikan tidak akan menerima bantuan PKH (kecuali ada penambahan data penerima dari Kemensos RI)

Oleh karena demikian, Pendamping PKH berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Yang Perlu Diperhatikan
KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH
Dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.
Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.
Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.
Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.
penerima PKH yang masuk SIM PKH harus memiliki komponen yang menjadi syarat mutlak penerima bantuan PKH sebagai berikut:
ibu hamil
Usia Dini
anak sekolah (SD, SMP, SMA)
disabilitas berat
 Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya
Adapun tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa hanya melakukan validasi dan verifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tsb diusulkan untuk "DICORET".

Calon KPM yang dicoret tersebut, tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.
Share:

Kemantren Bersholawat Wadah Kreatifitas Para Pecinta Rosululloh

Kemantren Bersholawat adalah wadah berkumpulnya para pemuda dan pemudi Desa Kemantren yang mempunyai mahabbah kepada baginda Muhammad Rosululloah SAW melalui sholawat Al banjari. Kesamaan visi membuat jamiyah ini tetap eksis sampai sekarang dan sudah berjalan kurang lebih 3 tahun.
Kegiatan ini dilakukan rutin setiap 1 bulan sekali. Mereka keliling dari masjid ke masjid dan sesekali dilaksanakan di balai desa. Achmad Qowim selaku ketua dari jamiyah ini mengatakan bahwa kegiatan ini mendapat respon yang positif dari warga Desa Kemantren dan dia juga sangat berterima kasih kepada pemerintah Desa Kemantren karena mempunyai kepedulian terhadap kegiatan ini.





Share:

Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2019 Desa Kemantren


Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2019 oleh Pemerintahan Desa Kemantren. Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap BPD. 
Share:

Sosialisasi Program PTSL oleh BPN, Kejaksaan, Polresta di Desa Kemantren







Program PTSL adalah program dari BPN yang merupakan prioritas program pemerintah pusat. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat terhadap rakyat indonesia. Di wilayah Kabupaten Mojokerto mendapatkan pagu sebesar 50.000 pemohon. Program ini adalah program subsidi sehingga pasti ada biaya yang dikeluarkan oleh pemohon terhadap pengajuan PTSL. Dalam penyampaian data terhadap pengajuan PTSL harus valid dan benar, jika ada pemalsuan terhadap dokumen akan dapat berakibat tindak pidana ujar Alek dari Kejaksaan Negeri Mojokerto. 
Share:

Pelantikan Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2019


Sebanyak 251 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto hasil Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2019 telah dilantik oleh Pungkasidi, Plt Bupati, Senin siang (9/12/2019).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelantikan itu digelar di pendapa Graha Majatama, dengan diawali pembacaan sumpah jabatan oleh Plt Bupati Pungkasiadi. Kemudian dengan penandatanganan SK, serta penyematan tanda jabatan secara simbolis yang diwakilkan pada Kepala Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko Suhartono.

Pungkasiadi meminta agar seluruh Kades yang dilantik agar mampu melaksanakan kewenanganya secara tepat dan bijak. Termasuk bisa memahami kebutuhan desa beserta masyarakatnya.

“Bekerjalah dan laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Penuhi tanggung jawab sesuai kewenangan, fungsi dan tugas Saudara. Terus jalin komunikasi yang baik dan harmonis dengan lembaga, baik di desa maupun lembaga lain yang terkait dengan sistem pemerintah desa,” pesannya.

Dia juga mengatakan, seorang Kades tidak saja mendapatkan legitimasi sebagian besar masyarakatnya, juga harus mempunyai kemampuan manajerial yang efisien dan efektif.

“Kepala desa mengemban amanat yang tidak ringan. Kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” tandasnya.

Sementara mengenai adanya beberapa kades yang menggugat nelalui PTUN, kata Abah Ipung, sapaan wabup, hal itu bagian dari proses demokrasi. “Ya PTUN kan bagian dari proses demokrasi, tidak apa-apa,” tegasnya.

Sekedar informasi, acara pelantikan ini juga dihadiri Komandan Korem 082/CPYJ Kol Arm Ruly Candrayadi, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Forkopimda, Sekdakab Mojokerto Herry Suwito, Plt Asisten dan OPD, serta camat se-Kabupaten Mojokerto.

(Sumber: Suara Mojokerto) 
Share:

Pemerintahan Desa

Perangkat Desa:

KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KAUR UMUM & PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI PELAYANAN
KASI PEMBANGUNAN
KADUS KEMANTREN
KADUS KANGKUNGAN
KADUS BANCI

 



Berita Populer

Labels

APBDesa Tahun 2023